Yusril Ingatkan Aparat Penegak Hukum Berhati-hati dalam Menangani Kasus

Siap diputar

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan aparat penegak hukum (APH) agar bekerja secara hati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menanggapi putusan bebas yang dijatuhkan kepada Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya dalam sebuah perkara hukum.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil,” kata Yusril di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, aparat penegak hukum sebaiknya mempertimbangkan secara matang sebelum melakukan tindakan hukum apabila alat bukti yang dimiliki belum cukup kuat.

Ia menegaskan, jika seseorang pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, maka negara memiliki kewajiban untuk memulihkan nama baik serta memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami selama proses hukum berlangsung.

Yusril menilai kasus Delpedro dan rekan-rekannya dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk terus memperbaiki praktik penegakan hukum sesuai semangat reformasi hukum melalui pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan, penahanan, hingga penuntutan apabila terdapat dugaan kuat serta didukung alat bukti yang cukup.

Di sisi lain, tersangka maupun terdakwa juga memiliki hak untuk melakukan pembelaan hukum dalam setiap tahapan proses peradilan.

Dalam perkara tersebut, selain Delpedro Marhaen, tiga terdakwa lainnya yang juga divonis bebas adalah staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.

Majelis hakim memutuskan keempat terdakwa tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus 2025 yang berujung kericuhan.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang cukup untuk membuktikan adanya unsur pidana sebagaimana yang didakwakan kepada para terdakwa.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa, termasuk dalam hal kedudukan, harkat, dan martabat mereka.

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana dua tahun penjara karena diduga melakukan penghasutan melalui sejumlah konten yang diunggah di media sosial menjelang aksi demonstrasi pada Agustus 2025.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa mengunggah puluhan konten yang dianggap mengajak pelajar untuk terlibat dalam aksi demonstrasi yang kemudian berujung kerusuhan di beberapa lokasi di Jakarta, termasuk di depan Gedung DPR RI dan Polda Metro Jaya.

Namun dalam persidangan, tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan sehingga majelis hakim memutuskan untuk membebaskan para terdakwa.

ChatGPT Image 10 Mei 2026, 16.26.46
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 01.26.57
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 03.37.52
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 04.11.04
ChatGPT Image 20 Mar 2026, 23.47.58

Periksa juga

Kapolresta Palangka Raya Pastikan Tidak Ada Anggota Polisi Terlibat Penimbunan BBM

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Di tengah …

Luapan Sungai Handuken Sempat Ganggu Jalur Kuala Kurun–Palangka Raya, Polisi Berlakukan Buka Tutup

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar KUALA KURUN, Kalteng Digital – Luapan Sungai …

Patroli Cegah Penyalahgunaan BBM, Polres Kotim Temukan Delapan Mobil Tangki Modifikasi

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar SAMPIT, Kalteng Digital – Jajaran Polres …

Selamat Hari Pers
Selamat Hari Pers 1
Selamat Hari Pers 2
Selamat Hari Pers 3
Selamat Hari Pers 4
Selamat Hari Pers 5
Selamat Hari Pers 6
Selamat Hari Pers 7
Selamat Hari Pers 10
Ads banner hadder
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online KALTENG DIGITAL!!