PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Keterbatasan jumlah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah pedalaman Kalimantan Tengah membuat keberadaan guru honorer atau non-ASN masih menjadi penopang utama kegiatan belajar mengajar di banyak sekolah negeri.
Namun di tengah kondisi tersebut, para guru honorer kini mulai dilanda keresahan terkait masa depan mereka setelah muncul wacana penataan tenaga non-ASN dan pemberlakuan Undang-Undang ASN.
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, menilai pemerintah pusat maupun daerah perlu memberikan perhatian serius terhadap nasib guru non-ASN, khususnya yang bertugas di daerah terpencil.
“Sekolah-sekolah kita masih memerlukan guru-guru honorer. Guru negeri juga masih sangat terbatas, apalagi di daerah pedalaman. Kalau guru honorer dilarang mengajar di sekolah negeri, lalu siapa yang akan mengajarnya,” ujarnya belum lama ini.
Menurut Sugiyarto, kondisi di lapangan menunjukkan banyak sekolah negeri di wilayah pelosok masih sangat bergantung pada tenaga honorer karena jumlah guru ASN belum mencukupi kebutuhan pendidikan.
Bahkan, di sejumlah sekolah pedalaman hanya terdapat beberapa guru ASN aktif yang harus menangani seluruh proses pembelajaran. Karena itu, keberadaan guru non-ASN dinilai masih menjadi solusi utama agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal.
Ia menegaskan guru honorer saat ini tidak hanya membutuhkan kepastian kerja, tetapi juga perlindungan hukum dan regulasi yang jelas dari pemerintah.
Kekhawatiran muncul setelah beredarnya informasi terkait implementasi Undang-Undang ASN serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang disebut-sebut mengatur bahwa guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai tahun 2027.
Meski demikian, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final yang melarang guru non-ASN mengajar.
Pemerintah disebut masih menyiapkan skema penataan tenaga honorer agar proses pendidikan tidak terganggu, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.
Sugiyarto menilai pemerintah daerah bersama pihak terkait perlu segera merumuskan solusi yang berpihak pada dunia pendidikan agar kebijakan penataan ASN tidak menimbulkan persoalan baru di sekolah-sekolah.
“Intinya kami mendorong agar dicarikan solusi. Guru-guru non-ASN ini harus diberikan aturan yang jelas. Jangan sampai sekolah dikorbankan dan pembelajaran terganggu. Kebijakan daerah harus benar-benar mempertimbangkan kepentingan pendidikan dan masyarakat,” pungkasnya.
KALTENG DIGITAL | Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah















