PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai langkah mempercepat pelaksanaan reforma agraria di wilayah Kota Palangka Raya.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (12/5/2026), tersebut dihadiri berbagai unsur pemerintah dan lembaga terkait, termasuk Badan Bank Tanah, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Forkopimda, perangkat daerah, dan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengatakan reforma agraria merupakan program strategis nasional yang bertujuan menciptakan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih adil untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan legalitas tanah, tetapi juga menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang lebih adil dan produktif,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Menurutnya, pelaksanaan reforma agraria di daerah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang menjadi dasar dalam penataan aset dan akses terhadap tanah masyarakat.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya telah membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria melalui Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/73/2026 tanggal 23 Februari 2026.
Zaini menjelaskan keberadaan tim tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menyukseskan pelaksanaan reforma agraria di daerah.
Ia juga menyoroti hasil inventarisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang dinilai memberikan harapan baru bagi masyarakat yang lahannya berada di kawasan hutan.
“Melalui kebijakan tersebut, masyarakat berpeluang memperoleh kepastian hukum atas tanah setelah proses pelepasan kawasan dan penerbitan sertifikat hak atas tanah dilakukan oleh Kantor Pertanahan,” katanya.
Namun demikian, ia mengingatkan adanya perubahan kebijakan redistribusi tanah tahun 2026 berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN terkait objek redistribusi tanah yang kini harus berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Badan Bank Tanah.
Dengan ketentuan tersebut, hak yang diberikan kepada masyarakat berbentuk hak berjangka dan bukan langsung hak milik sebagaimana program redistribusi sebelumnya.
“Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Karena itu diperlukan koordinasi, sosialisasi, dan sinergi seluruh pihak agar pelaksanaan reforma agraria tetap berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pemerintah Kota Palangka Raya berharap melalui rapat koordinasi tersebut tercipta kesamaan persepsi antara pemerintah daerah, BPN, dan Badan Bank Tanah dalam mendukung reforma agraria yang berkeadilan, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
KALTENG DIGITAL | Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah















