PALANGKA RAYA, KALTENG DIGITAL – Polemik surat edaran pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di KOTA PALANGKA RAYA menuai sorotan dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, meminta pemerintah kota mengusut tuntas pihak yang menerbitkan surat tersebut.
Menurut Noorkhalis, antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU mulai terjadi setelah beredarnya Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.I/V/2026 tentang pembatasan pembelian BBM subsidi dan nonsubsidi.
“Situasi antrean itu dimulai beberapa hari lalu sejak adanya surat edaran wali kota tentang pembatasan pembelian BBM yang kemudian ditangguhkan,” ujarnya melalui media sosial.
Politikus PAN itu membandingkan kondisi di KOTA PALANGKA RAYA dengan sejumlah daerah lain di Kalimantan yang dinilainya tetap normal tanpa antrean panjang BBM.
“Sepanjang jalan Banjarmasin, Banjarbaru, Martapura, Rantau, Kapuas tidak ada antrean BBM seperti di Palangka Raya yang begitu menggelegar,” katanya.
Pertanyakan Legalitas Surat Edaran
Noorkhalis menilai munculnya surat edaran tersebut menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Pasalnya, surat itu sempat beredar resmi lengkap dengan nomor registrasi, namun belakangan disebut tidak diketahui oleh Wali Kota PALANGKA RAYA, Fairid Naparin.
“Bagaimana bisa ada surat edaran bodong yang beredar di masyarakat? Lebih aneh lagi kalau sampai wali kota tidak tahu ada surat itu bahkan tidak setuju substansinya,” tegasnya.
Ia mempertanyakan siapa pihak yang berani menerbitkan surat edaran tanpa persetujuan kepala daerah. Menurutnya, pemerintah kota wajib memberikan penjelasan terbuka terkait polemik tersebut, termasuk dampaknya terhadap antrean panjang dan kelangkaan BBM di tingkat pengecer.
“Saya mendorong hal ini diusut. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang komprehensif,” ujarnya.
Wali Kota Sebut Tak Pernah Menyetujui
Sebelumnya, Wali Kota PALANGKA RAYA, Fairid Naparin, menegaskan dirinya tidak pernah menyetujui substansi surat edaran pembatasan pembelian BBM tersebut.
Surat yang diterbitkan pada 5 Mei 2026 itu mengatur kuota pembelian BBM subsidi dan nonsubsidi di seluruh SPBU di KOTA PALANGKA RAYA. Namun, aturan tersebut dicabut dua hari kemudian, tepatnya pada 7 Mei 2026.
Fairid menyebut surat itu terbit tanpa validasi dirinya. Saat dokumen diterbitkan, ia diketahui sedang berada di Balikpapan.
Dalam isi surat edaran itu, pembelian Pertalite untuk mobil dibatasi maksimal Rp200 ribu dan sepeda motor Rp50 ribu. Pengisian BBM menggunakan jerigen untuk dijual kembali juga dilarang, kecuali bagi sektor pertanian dan perikanan yang mengantongi rekomendasi resmi
KALTENG DIGITAL | Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah















