PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Dugaan perambahan hutan di Kabupaten Sukamara resmi masuk tahap penyidikan setelah laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditindaklanjuti oleh Polda Kalimantan Tengah.
Laporan tersebut diajukan oleh Karyadi dari LSM Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut, Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) DPW Kalteng.
Kuasa hukum pelapor, Naduh, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana kehutanan berupa perambahan dan pengrusakan kawasan hutan di wilayah Sukamara.
“Iya, laporan itu terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan atau perambahan hutan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, laporan tersebut awalnya berupa pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan ke SPKT Polda Kalteng pada akhir 2025, dan kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus.
Dalam laporan itu, terdapat terlapor berinisial M yang diketahui merupakan kepala daerah di Kabupaten Sukamara. Namun, pelaporan dilakukan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitas pribadi.
“Yang bersangkutan dilaporkan sebagai pribadi, bukan dalam jabatannya sebagai kepala daerah,” jelas Naduh.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Dugaan perambahan terjadi di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas sekitar 100 hektare yang berada di wilayah Kelurahan Padang, Desa Karta Mulya, Kecamatan Sukamara.
“Intinya ada dugaan perambahan hutan di kawasan tersebut,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa pelapor guna mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan aparat kepolisian terus menelusuri dugaan pelanggaran hukum di sektor kehutanan tersebut.
KALTENG DIGITAL | Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah















