PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Polda Kalimantan Tengah mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan illegal logging yang menyeret Bupati Sukamara, Masduki. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap awal penanganan oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Kalteng, Budi Rachmat, menyampaikan bahwa laporan telah masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
“Iya benar, sudah ada laporannya di Ditreskrimsus Polda Kalteng,” ujarnya, Senin (14/4/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses penanganan masih berjalan dan belum bisa dipublikasikan secara detail karena menyangkut pejabat publik.
“Masih dalam proses dan bersifat privat,” tambahnya.
Polda Kalteng memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dengan prinsip kehati-hatian.
Laporan tersebut diajukan oleh Karyadi dari LSM LPLHI-KLHI DPW Kalteng, terkait dugaan aktivitas perambahan lahan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas sekitar 100 hektare yang diduga disertai praktik illegal logging.
Kuasa hukum pelapor, Naduh, mengatakan bahwa kliennya telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun, hingga kini pihak terlapor belum diperiksa.
“Pelapor sudah dimintai keterangan, sementara terlapor belum,” ujarnya.
Ia berharap penyidik dapat menangani perkara ini secara profesional dan tuntas, mengingat kasus tersebut menyangkut dugaan pelanggaran di sektor kehutanan.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai selesai,” tegasnya.
Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari Masduki terkait laporan tersebut. Saat didatangi ke kantornya, yang bersangkutan diketahui sedang menjalankan tugas dinas luar.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai proses hukum yang berjalan.
KALTENG DIGITAL | Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah















