PALANGKA RAYA, Kalteng Digital –Pemerintah terus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai salah satu instrumen pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual, pelaku usaha kini berpeluang memperoleh akses pembiayaan tanpa harus sepenuhnya bergantung pada agunan fisik.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi solusi atas keterbatasan jaminan yang selama ini menjadi salah satu kendala utama bagi pelaku usaha kreatif dalam mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai agunan pembiayaan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan nilai ekonomi dari karya dan inovasi yang dihasilkan masyarakat.
Menurutnya, melalui kebijakan tersebut pelaku usaha berbasis kreativitas memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usahanya.
“Pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai agunan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses pembiayaan bagi pelaku usaha. Skema ini diharapkan dapat membantu pelaku ekonomi kreatif untuk berkembang dan meningkatkan daya saing,” ujar Hermansyah saat diwawancarai di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dalam skema tersebut, pelaku usaha yang memiliki kekayaan intelektual seperti merek, paten, maupun hak cipta yang telah terdaftar dan dimanfaatkan secara komersial dapat mengajukan pembiayaan melalui program KUR dengan nilai mulai dari Rp100 juta hingga Rp500 juta.
Kebijakan ini juga didukung oleh sejumlah regulasi yang memberikan dasar hukum pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai agunan pembiayaan. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025, Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025, serta Undang-Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999.
Dalam implementasinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berperan sebagai pihak yang melakukan verifikasi dan validasi terhadap data kekayaan intelektual yang akan digunakan sebagai jaminan dalam pengajuan pembiayaan.
DJKI akan memastikan bahwa kekayaan intelektual tersebut telah terdaftar secara resmi serta memiliki nilai ekonomi yang dapat diperhitungkan dalam proses pembiayaan.
Hermansyah menambahkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam mendaftarkan serta mengelola kekayaan intelektual mereka secara legal.
“Kami ingin memastikan bahwa kekayaan intelektual tidak hanya dilindungi secara hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara ekonomi dan dikomersialisasikan secara berkelanjutan,” jelasnya.
Proses pengajuan KUR berbasis kekayaan intelektual dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pengajuan usaha oleh pelaku ekonomi kreatif, verifikasi data kekayaan intelektual oleh DJKI, proses valuasi oleh penilai bersertifikat dari Kementerian Ekonomi Kreatif, hingga analisis kredit oleh perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dengan adanya skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual ini, diharapkan semakin banyak pelaku ekonomi kreatif yang mampu mengembangkan usahanya dan menjadikan karya intelektual sebagai aset ekonomi yang bernilai tinggi.
KALTENG DIGITAL | Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah





