BUNTOK – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengawasi distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan mengungkap dugaan penyalahgunaan dan pengangkutan ilegal BBM jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Barito Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria bernama Maulidi alias M, warga Desa Bararawa, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, diamankan bersama ratusan liter BBM subsidi yang diduga akan diperjualbelikan kembali tanpa izin resmi.
Kapolres Barito Selatan, Jecson R Hutapea, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari meningkatnya antrean kendaraan di sejumlah SPBU wilayah Barsel yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelangsiran dan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, anggota Unit Tipidter dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Barsel melakukan patroli intensif di sejumlah jalur yang dicurigai menjadi lintasan pengangkutan BBM ilegal.
“Petugas mencurigai satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hitam yang melaju dari arah Buntok menuju Ampah. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah jerigen berisi BBM subsidi jenis Pertalite,” ujar Kapolres, Senin (11/5/2026).
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 16.20 WIB di Jalan Negara Buntok–Ampah, tepatnya di Desa Mangaris Km 18, Kecamatan Dusun Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 12 jerigen ukuran 35 liter yang berisi sekitar 400 liter BBM jenis Pertalite di bagian belakang kendaraan.
Polisi menduga BBM tersebut dibeli dari sejumlah SPBU di wilayah Kota Buntok untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat di wilayah Barito Timur dengan harga lebih tinggi.
Selain BBM subsidi, petugas juga mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max bernomor polisi KH 8039 KC, satu lembar STNK kendaraan atas nama Muliadi, serta satu kartu QR Code BBM subsidi dari Pertamina Patra Niaga.
Kapolres menegaskan tersangka tidak memiliki izin resmi terkait pengangkutan maupun kegiatan niaga BBM sehingga kasus tersebut langsung ditingkatkan ke proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” katanya.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kapolres Barsel juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying di tengah isu antrean BBM yang berkembang di media sosial. Menurutnya, stok BBM di wilayah Barito Selatan masih dalam kondisi aman dan distribusi tetap berjalan normal.
Ia meminta masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penimbunan, pelangsiran, maupun aktivitas ilegal terkait distribusi BBM subsidi di lingkungan sekitar.
KALTENG DIGITAL | Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah















