PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Tengah mengimbau para pekerja maupun pemberi kerja agar membuat hubungan kerja secara tertulis guna memberikan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi, mengatakan masih banyak pekerja di sektor toko, usaha kecil, hingga sektor jasa yang bekerja tanpa perjanjian kerja tertulis. Kondisi tersebut dinilai dapat merugikan pekerja apabila terjadi persoalan hubungan kerja di kemudian hari.
“Kalau tidak ada perjanjian tertulis, itu lemah bagi pekerja. Misalnya terjadi kecelakaan kerja lalu pemberi kerja bilang dia bukan pegawainya, buktinya apa,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Menurut Farid, perusahaan formal pada dasarnya wajib memiliki peraturan perusahaan yang didaftarkan ke Disnaker. Dari aturan tersebut kemudian dibuat perjanjian kerja yang mengatur hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan.
“Di situ tertulis hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan. Jadi jelas pegangan hukumnya,” katanya.
Ia menilai keberadaan kontrak kerja tertulis sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja, terutama terkait hak upah, jam kerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga perlindungan saat terjadi perselisihan kerja.
Farid juga menyoroti masih banyak pekerja yang menandatangani kontrak kerja tanpa membaca isi perjanjian secara detail. Menurutnya, kondisi tersebut sering kali membuat pekerja tidak memahami hak maupun kewajiban yang telah disepakati.
“Kadang pekerja hanya buru-buru tanda tangan, tidak tahu hak dan kewajibannya apa,” ucapnya.
Karena itu, ia meminta masyarakat lebih teliti sebelum menandatangani dokumen perjanjian kerja dan tidak ragu meminta penjelasan apabila terdapat isi kontrak yang kurang dipahami.
Disnakertrans Kalteng juga membuka layanan konsultasi bagi pekerja yang ingin memastikan isi perjanjian kerja telah sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami siap membantu mengecek apakah isi perjanjian kerja sudah sesuai aturan atau belum,” tegas Farid.
Ia berharap kesadaran masyarakat terkait pentingnya perjanjian kerja tertulis terus meningkat sehingga hubungan industrial di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih sehat, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pihak.
KALTENG DIGITAL | Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah















