PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada tiga pengurus KONI Barito Selatan (Barsel), yakni Idariani (Ketua), Akhmad Yani (Bendahara), dan Sidik Khaironi (Wakil Bendahara).
Ketiganya dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Barito Selatan untuk KONI pada tahun anggaran 2022–2023.
Kuasa hukum Sidik Khaironi, Henricho Fransiscust bersama Abdul Sidik, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Mereka menilai vonis tersebut sudah tepat dan mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya.
“Menurut pertimbangan kami dan terdakwa, putusan tersebut sudah sangat baik dan adil,” ujar Henricho.
Ia menambahkan, majelis hakim telah mempertimbangkan poin-poin yang disampaikan dalam nota pembelaan, termasuk perbedaan tanggung jawab antara para terdakwa sesuai dengan jabatan masing-masing.
“Posisi terdakwa berbeda, ada ketua, bendahara, dan wakil bendahara. Tingkat pertanggungjawabannya juga berbeda, dan itu menjadi dasar pertimbangan hakim,” jelasnya.
Pihaknya pun menyatakan tidak akan mengajukan banding dan menerima putusan tersebut.
Berbeda dengan itu, kuasa hukum Idariani, Parlin Bayu Hutabarat, mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.
Menurut Parlin, meski hukuman lebih ringan dari tuntutan, putusan yang menyatakan kliennya bersalah tetap tidak sesuai harapan.
“Putusan ini tidak sesuai dengan harapan kami, meskipun vonis lebih rendah dari tuntutan dan nilai kerugian negara yang disebutkan juga lebih kecil,” ungkapnya.
Parlin juga mempertanyakan salah satu pertimbangan hakim yang mengaitkan jabatan kliennya sebagai Ketua KONI dengan keuntungan politik, yakni terpilih sebagai anggota DPRD Barito Selatan.
“Hakim mengaitkan latar belakang klien kami sebagai politisi. Itu menurut kami lebih kepada penilaian profil, bukan substansi perkara,” katanya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, pihak Idariani masih mempertimbangkan untuk menerima atau mengajukan banding.
“Kami masih pikir-pikir. Ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan ini,” pungkas Parlin.
KALTENG DIGITAL | Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah















