PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Tingginya luas kawasan hutan di Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai menjadi salah satu hambatan utama dalam penataan ruang dan pembangunan daerah. Pemerintah provinsi menilai kondisi ini membutuhkan penanganan serius melalui percepatan reforma agraria.
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, mengungkapkan bahwa sekitar 77 persen wilayah Kalteng masih berstatus kawasan hutan, dengan ratusan desa berada di dalamnya.
“Ini bukan hanya soal tata ruang, tapi realitas sosial. Masyarakat sudah lama tinggal dan hidup di kawasan tersebut secara turun-temurun,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada keterbatasan kepastian hukum atas kepemilikan lahan. Akibatnya, berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur dasar di wilayah pedesaan, seringkali mengalami hambatan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemprov Kalteng terus mendorong langkah strategis melalui percepatan reforma agraria, seperti legalisasi aset, penyelesaian konflik, serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Langkah ini penting agar ada kepastian hukum yang jelas, baik bagi masyarakat maupun investor,” tegasnya.
Namun, implementasi di lapangan masih dihadapkan pada berbagai persoalan, mulai dari konflik agraria antara masyarakat dan korporasi, tumpang tindih lahan, hingga lemahnya administrasi pertanahan.
Tak hanya itu, konflik agraria lintas provinsi antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur juga menjadi tantangan tersendiri yang membutuhkan campur tangan pemerintah pusat.
“Penyelesaian konflik lintas wilayah ini harus dilakukan secara komprehensif dan berkeadilan,” ungkapnya.
Gubernur juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat hukum adat dalam penyelesaian konflik agraria. Ia menilai pendekatan berbasis kearifan lokal dapat menjadi solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan.
“Masyarakat adat memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang sudah lama berjalan dan terbukti efektif,” katanya.
Selain itu, pengakuan terhadap hak masyarakat adat terus didorong sebagai bagian dari upaya menciptakan keadilan dalam pengelolaan sumber daya agraria.
Di sisi lain, posisi Kalteng sebagai wilayah strategis dalam Program Strategis Nasional (PSN) menuntut adanya kepastian tata ruang yang kuat. Oleh karena itu, percepatan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), implementasi kebijakan satu peta, serta revisi RTRW menjadi prioritas.
“Ini penting untuk mencegah tumpang tindih lahan sekaligus memberikan kepastian bagi investasi,” jelasnya.
Gubernur juga menilai kebijakan penganggaran nasional perlu lebih mempertimbangkan karakteristik wilayah. Menurutnya, daerah dengan wilayah luas dan dominasi kawasan hutan seperti Kalteng membutuhkan pendekatan pembangunan yang berbeda.
“Tidak bisa hanya berbasis jumlah penduduk. Luas wilayah dan kondisi geografis juga harus menjadi pertimbangan,” tegasnya.
Dengan berbagai tantangan tersebut, Pemprov Kalteng berharap adanya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penataan agraria yang berkeadilan serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
KALTENG DIGITAL | Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah















