PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan izin sementara kepada masyarakat untuk berjualan di bahu jalan selama bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap masyarakat yang memanfaatkan momentum Ramadan untuk meningkatkan pendapatan.
“Pemerintah kota memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk berjualan di bahu jalan hingga Idul Fitri. Namun pelaksanaannya harus tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” katanya.
Ia menegaskan pedagang tetap diminta menjaga keamanan pangan, ketertiban, serta kebersihan lingkungan di sekitar lokasi berjualan.
Selain itu, pedagang juga tidak diperkenankan mendirikan bangunan permanen karena izin tersebut hanya bersifat sementara.
“Pedagang tidak diperkenankan mendirikan bangunan permanen karena setelah Idul Fitri tidak ada lagi izin berjualan di bahu jalan,” ujarnya.
Sementara itu, Pemkot Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian juga menyiapkan sembilan titik Pasar Ramadan 2026 untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, mengatakan lebih dari 400 lapak disiapkan di sembilan lokasi Pasar Ramadan tersebut.
“Jumlah lokasi Pasar Ramadan tahun ini bertambah dengan hadirnya dua lokasi baru, yakni di Halaman Gedung Juang dan Pasar Datah Manuah,” ujarnya.
KALTENG DIGITAL | Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah





