PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan posko tersebut dibentuk melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak karyawan.
“Posko THR Keagamaan tahun 2026 ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Disnaker sebagai upaya memastikan hak pekerja dipenuhi oleh pemberi kerja,” ujar Fairid di Palangka Raya, Senin.
Ia menjelaskan, layanan konsultasi dan pengaduan di Posko THR dapat diakses masyarakat setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya.
Selain layanan tatap muka, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui laman poskothr.kemenaker.go.id atau menghubungi petugas yang telah disediakan.
Fairid mengimbau seluruh perusahaan di wilayah Palangka Raya untuk mematuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ia menegaskan, THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, baik dari sisi besaran maupun ketepatan waktu pembayaran. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Besaran THR bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan berhak menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Apabila perusahaan terlambat membayarkan THR, maka akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap melunasi pembayaran tersebut.
“Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Fairid.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Pemkot Palangka Raya juga melakukan monitoring dan koordinasi dengan berbagai sektor usaha. Upaya ini dilakukan agar pembayaran THR kepada pekerja dapat direalisasikan tepat waktu.
Disnaker juga menyiapkan mekanisme pencatatan dan verifikasi laporan untuk menindaklanjuti setiap aduan yang masuk secara cepat dan transparan.
“THR wajib dibayarkan karena itu adalah hak karyawan. Kami ingin seluruh pekerja di Palangka Raya dapat merayakan Lebaran dengan tenang dan penuh kebahagiaan,” pungkas Fairid.
KALTENG DIGITAL | Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah





