KALTENG DIGITAL β Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pelaksanaan kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah akan membatasi akses akun digital bagi anak yang berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform yang dinilai memiliki risiko tinggi, termasuk media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan perlindungan anak dari berbagai potensi ancaman di dunia internet.
βHari ini kami menerbitkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP TUNAS. Melalui aturan ini, akses akun digital bagi anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring, akan ditunda,β ujar Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut akan mulai dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital akan dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Adapun beberapa platform digital yang masuk dalam kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Meutya menilai kebijakan ini penting karena anak-anak saat ini menghadapi berbagai tantangan di ruang digital, seperti paparan konten yang tidak layak, perundungan siber, hingga berbagai bentuk penipuan daring.
Pemerintah berharap langkah ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak dan remaja di Indonesia, sekaligus memastikan perkembangan teknologi digital tetap berjalan dengan memperhatikan aspek perlindungan terhadap generasi muda.
KALTENG DIGITAL | Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah





