PALANGKA RAYA, Kalteng Digital â Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah bersama DPR RI terus mendorong penguatan perlindungan kekayaan intelektual (KI) melalui peningkatan kesadaran masyarakat, penguatan regulasi daerah, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Upaya tersebut disampaikan dalam Forum Komunikasi Publik Bidang Hukum Kekayaan Intelektual yang digelar di Kota Palangka Raya dan diikuti mahasiswa, organisasi masyarakat, serta organisasi kepemudaan, Sabtu (6/6/2026).
Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum, Lisa Noviana, mengatakan perlindungan kekayaan intelektual membutuhkan sinergi dari berbagai pihak agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
âKami berharap melalui kegiatan ini terbangun dialog yang konstruktif. Kementerian Hukum terus berupaya memberikan layanan dan edukasi terkait kekayaan intelektual, namun tentu memerlukan dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak,â ujarnya.
Menurut Lisa, peningkatan pemahaman masyarakat mengenai kekayaan intelektual menjadi langkah penting agar perlindungan terhadap karya dan inovasi dapat diterapkan secara luas serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menjelaskan pihaknya terus memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah, salah satunya melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di berbagai perguruan tinggi.
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah kampus telah menjalin kerja sama untuk membentuk Sentra KI sebagai wadah perlindungan hasil riset, karya ilmiah, dan berbagai inovasi yang dihasilkan civitas akademika.
âMasih ada beberapa perguruan tinggi yang belum memiliki Sentra KI dan menjadi target kami agar seluruh perguruan tinggi di Kalimantan Tengah dapat memilikinya,â katanya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang kekayaan intelektual guna memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam perlindungan dan pengembangan potensi daerah.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, menegaskan bahwa kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam melindungi hak pencipta sekaligus meningkatkan daya saing produk dan karya yang dihasilkan masyarakat.
Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual mencakup berbagai aspek seperti hak cipta, merek, paten, rahasia dagang, desain industri, indikasi geografis hingga desain tata letak sirkuit terpadu yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
âMelalui kegiatan ini, masyarakat diajak memahami bahwa setiap karya di bidang seni, bisnis maupun pendidikan perlu mendapatkan perlindungan hukum agar dapat mendorong inovasi dan meningkatkan daya saing,â ujarnya.
Bias juga mendorong pemerintah daerah untuk segera membentuk Perda terkait perlindungan kekayaan intelektual sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan inovasi dan potensi daerah di Kalimantan Tengah.
Ia menilai keberadaan regulasi daerah akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus menjadi instrumen penting dalam menjaga dan mengembangkan berbagai kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan masyarakat, perlindungan kekayaan intelektual diharapkan semakin kuat sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Tengah.
KALTENG DIGITAL | Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah















