Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi.

Kasus Korupsi Zirkon Dilimpahkan ke Kejari Gunung Mas, Empat Tersangka Segera Disidangkan

Siap diputar

GUNUNG MAS, Kalteng Digital – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon oleh PT Investasi Mandiri ke Kejaksaan Negeri Gunung Mas untuk proses hukum lebih lanjut.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada 6 April 2026.

“Perkara ini selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan,” ujarnya, Kamis.

Ia menjelaskan, empat tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial VC, HS, IH, dan ETS yang memiliki peran berbeda, baik dari unsur pejabat pemerintah maupun pihak swasta.

Tersangka VC yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah diduga menyetujui dokumen RKAB yang tidak sesuai ketentuan serta menerima imbalan terkait proses perizinan.

Sementara itu, tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat serta melakukan aktivitas penjualan mineral, baik di dalam negeri maupun ekspor, yang melanggar ketentuan.

HS juga diduga memberikan sesuatu kepada pihak terkait untuk mempermudah proses persetujuan RKAB dan perpanjangan izin usaha pertambangan operasi produksi.

“Tersangka IH sebagai ASN turut terlibat dalam proses persetujuan RKAB yang tidak sesuai ketentuan bersama VC dan diduga menerima imbalan,” jelas Hendri.

Sedangkan tersangka ETS yang merupakan karyawan perusahaan turut terlibat dalam kegiatan penjualan mineral yang tidak sesuai aturan serta diduga ikut memberikan sesuatu kepada pihak terkait perizinan.

Dari hasil penyidikan, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar, yakni mencapai sekitar USD 59,38 juta dan Rp38,49 miliar.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan selama 20 hari, dengan tiga orang ditempatkan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya dan satu orang di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.

Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tahap persidangan guna memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut.

ChatGPT Image 20 Mar 2026, 23.47.58
dreamina-2026-03-08-3620-Elegant and festive Islamic design backg...
Ads HOME

Periksa juga

Jual Pil Terlarang di Lapak Gorengan, Terdakwa di Palangka Raya Minta Maaf di Persidangan

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Terdakwa …

Kasus Fraud Rp16,4 Miliar Terungkap, Bank Kalteng Tegaskan Dana Nasabah Tetap Aman

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – PT Bank …

GDAN Kalteng Terima Aduan Pemuda Seruyan Terkait Dugaan Peredaran Narkoba

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Gerakan …

Helper Taksi Sungai Positif Narkoba, Wabup Kotim Tegaskan Kapal Tak Boleh Berangkat

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar SAMPIT, Kalteng Digital – Upaya pengawasan …

Selamat Hari Pers
Ads banner hadder
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online KALTENG DIGITAL!!