Kasat Reskrim AKP Agung W. Kusuma saat memimpin press release kasus pembunuhan di Gunung Mas

Kurang dari 48 Jam, Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Pembunuhan di Lokasi Tambang Emas

Siap diputar

KUALA KURUN – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan tambang emas Sungai Barou, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, dalam waktu kurang dari dua hari setelah laporan diterima.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung W. Kusuma mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, Senin (1/6/2026).

AKP Agung menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Tewah, serta dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi penting selama proses penyelidikan berlangsung.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dan dukungan masyarakat yang aktif membantu memberikan informasi kepada kepolisian,” ujarnya.

Peristiwa tersebut menewaskan Dandi Supria Dinata (26), warga Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di area kasbuk atau tempat pencucian emas di tepi Sungai Barou pada Kamis (28/5/2026) pagi.

Saat ditemukan, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan tangan kiri yang terputus. Temuan tersebut langsung memicu penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian untuk mengungkap pelaku dan motif di balik kejadian tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial WD (22), warga Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu, sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban.

Sehari sebelum kejadian, tersangka disebut sempat melarang korban melakukan aktivitas mendulang emas seorang diri pada malam hari. Namun permintaan tersebut tidak dihiraukan oleh korban sehingga memicu emosi pelaku.

Keesokan harinya, saat bertemu di lokasi tambang, tersangka diduga mengambil sebuah palu yang berada di sekitar lokasi dan menggunakannya untuk menyerang korban dari belakang.

Setelah korban tidak berdaya, pelaku kembali melakukan tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan tangan kiri korban terputus. Bagian tubuh tersebut kemudian dibuang ke seberang sungai untuk menghilangkan jejak.

Menerima laporan kejadian, Polres Gunung Mas langsung membentuk tim gabungan untuk memburu pelaku. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi, keberadaan tersangka berhasil dilacak hingga ke wilayah Sungai Barow, Kecamatan Rungan.

Pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah pondok milik warga tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk alat yang digunakan saat kejadian serta barang-barang milik korban.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dan mendalami sejumlah keterangan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelas AKP Agung.

Polres Gunung Mas menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat terus berperan aktif membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

ChatGPT Image 10 Mei 2026, 16.26.46
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 01.26.57
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 03.37.52
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 04.11.04
ChatGPT Image 20 Mar 2026, 23.47.58
Selamat Hari Pers
Selamat Hari Pers 1
Selamat Hari Pers 2
Selamat Hari Pers 3
Selamat Hari Pers 4
Selamat Hari Pers 5
Selamat Hari Pers 6
Selamat Hari Pers 7
Selamat Hari Pers 10
Ads banner hadder
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online KALTENG DIGITAL!!
Home Terbaru Cari Kategori Info

📂 KATEGORI BERITA

â„šī¸ INFO REDAKSI

```
```