Ilustrasi Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal Guru Honorer Meski Status Non-ASN Dihapus

Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal Guru Honorer Meski Status Non-ASN Dihapus

Siap diputar

JAKARTA – Kekhawatiran ribuan guru honorer atau non-ASN terkait ancaman kehilangan pekerjaan mulai tahun 2027 mendapat respons dari pemerintah pusat. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru non-ASN meskipun status tenaga honorer akan dihapus secara bertahap.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan pemerintah saat ini masih menyusun mekanisme pemenuhan kebutuhan guru nasional, termasuk skema seleksi bagi tenaga non-ASN ke depan.

“Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Senin (11/5/2026).

Menurut Nunuk, aturan penataan tenaga non-ASN yang saat ini menjadi perhatian publik bukan berarti menghentikan para guru untuk mengajar, melainkan hanya berkaitan dengan perubahan status kepegawaian.

Ia menegaskan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama di berbagai daerah yang hingga kini masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.

“Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,” ujarnya.

Nunuk menjelaskan pemerintah saat ini tengah menghitung kebutuhan guru secara nasional sekaligus merancang pola rekrutmen baru untuk memenuhi kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah.

Guru non-ASN nantinya tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi sesuai ketentuan yang sedang disiapkan pemerintah pusat.

“Jadi terkait dengan ke depannya sekarang ini Bu Menpan juga menyampaikan akan ada seleksi, jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas,” tuturnya.

Kemendikdasmen juga meminta para guru non-ASN tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa sambil menunggu proses penataan tenaga pendidik selesai dilakukan.

“Intinya guru-guru ya tetap bertugas saja sebagaimana mestinya sambil penataan terus dilakukan,” jelasnya.

Di sisi lain, Nunuk menyebut Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai bentuk perlindungan terhadap guru non-ASN agar pemerintah daerah tetap mempekerjakan mereka selama masa transisi berlangsung.

“Ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kemendikdasmen terhadap guru-guru tersebut. Karena jika tidak ada Surat Edaran ini, maka kita tidak tahu bagaimana, apa yang harus dilakukan Pemda,” katanya.

Ia juga mengakui kebutuhan tenaga pendidik di Indonesia saat ini masih sangat besar. Setiap tahun diperkirakan sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru memasuki masa pensiun, sementara kebutuhan formasi guru nasional mencapai sekitar 498 ribu orang.

Kondisi tersebut membuat keberadaan guru non-ASN dinilai masih menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di berbagai daerah, khususnya wilayah yang masih kekurangan tenaga pendidik.

ChatGPT Image 10 Mei 2026, 16.26.46
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 01.26.57
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 03.37.52
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 04.11.04
ChatGPT Image 20 Mar 2026, 23.47.58

Periksa juga

Maraknya PETI di Kalteng, Akademisi UPR Soroti Dampak Peredaran Emas Ilegal terhadap Perekonomian

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar PALANGKA RAYA, Kalteng Digital –Maraknya aktivitas …

Kekayaan Intelektual Kini Bisa Jadi Agunan KUR, Pelaku Ekonomi Kreatif Berpeluang Dapat Pembiayaan Hingga Rp500 Juta

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar PALANGKA RAYA, Kalteng Digital –Pemerintah terus …

Mendagri Pastikan Stok Pangan Nasional Aman Jelang Lebaran, Masyarakat Diminta Tak Panic Buying

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar TANJUNGPINANG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) …

Selamat Hari Pers
Selamat Hari Pers 1
Selamat Hari Pers 2
Selamat Hari Pers 3
Selamat Hari Pers 4
Selamat Hari Pers 5
Selamat Hari Pers 6
Selamat Hari Pers 7
Selamat Hari Pers 10
Ads banner hadder
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online KALTENG DIGITAL!!