Jakarta, Kalteng Digital – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Keempat terduga pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Empat orang yang diduga tersangka sudah kami amankan di Puspom TNI untuk pendalaman ke tahap penyidikan,” ujar Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Rabu.
Yusri mengungkapkan, seluruh terduga pelaku merupakan anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.
Mereka masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.
“Keempatnya berasal dari Denma BAIS TNI, bukan dari satuan lain,” tegasnya.
Hingga kini, motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
“Motifnya masih kami dalami,” katanya.
Dalam kasus ini, para tersangka terancam dijerat Pasal 467 KUHP ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Puspom TNI memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Setiap tahapan, mulai dari penyidikan hingga persidangan, akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami pastikan proses ini berjalan terbuka dan profesional hingga ke persidangan,” pungkas Yusri.
KALTENG DIGITAL | Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah





