Breaking News
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa (kanan)

Polres Kobar Musnahkan 901 Gram Sabu, 32 Tersangka Diamankan

Siap diputar

PANGKALAN BUN, Kalteng Digital – Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 901,81 gram hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah setempat.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah seluruh barang bukti ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat sebagai bagian dari proses hukum terhadap para tersangka.

Kapolres Kobar, Theodorus Priyo Santosa mengatakan, dari pengungkapan sejumlah kasus narkotika tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 32 tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Dari jumlah tersebut kita berhasil mengamankan sebanyak 32 orang tersangka, yang melakukan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Barat,” ujarnya di Pangkalan Bun, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan memiliki berat kotor mencapai 1.006,75 gram sabu dan delapan butir pil ekstasi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 901,81 gram sabu dimusnahkan, sementara sisanya sebanyak 104,94 gram sabu dan delapan butir ekstasi disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan laboratorium.

“Sejumlah 1.006,75 gram tersebut sebanyak 901,81 gram kita musnahkan hari ini. Sementara itu untuk sebanyak 104,94 gram dan delapan butir ekstasi digunakan untuk barang bukti sidang dan uji laboratorium,” jelasnya.

Menurut Theo, sapaan akrab Kapolres Kobar, para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari luar wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat sebelum kemudian diedarkan secara eceran di daerah setempat.

Ia menyebutkan harga jual narkotika tersebut bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta per paket tergantung ukuran dan jumlah barang yang dijual.

“Untuk harga perecerannya itu bervariasi mulai dari harga Rp100.000 hingga Rp1.000.000 per paketannya,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat hingga lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Dengan ancaman paling singkat empat dan lima tahun penjara, serta paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian mencegah peredaran narkoba, terutama demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Mari bersama-sama kita perangi narkotika, dan menyampaikan bahayanya penggunaan barang tersebut, terutama bagi generasi muda kita,” pungkasnya.

ChatGPT Image 10 Mei 2026, 16.26.46
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 01.26.57
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 03.37.52
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 04.11.04
ChatGPT Image 20 Mar 2026, 23.47.58
Selamat Hari Pers
Selamat Hari Pers 1
Selamat Hari Pers 2
Selamat Hari Pers 3
Selamat Hari Pers 4
Selamat Hari Pers 5
Selamat Hari Pers 6
Selamat Hari Pers 7
Selamat Hari Pers 10
Ads banner hadder
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online KALTENG DIGITAL!!
Home Terbaru Cari Kategori Info

📂 KATEGORI BERITA

â„šī¸ INFO REDAKSI

```
```