Antrean di SPBU Jalan Galaxy Pemko buat aturan pembatasan beli BBM

Pembelian BBM di Palangka Raya Kini Dibatasi, Ini Aturan Lengkapnya

Siap diputar

PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Masyarakat Kota Palangka Raya yang ingin mengisi bahan bakar minyak (BBM) kini harus mengikuti ketentuan baru yang resmi diberlakukan pemerintah setempat.

Pemerintah Kota Palangka Raya mengeluarkan kebijakan pembatasan pembelian BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, di seluruh SPBU. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 yang ditetapkan pada 5 Mei 2026.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas penyesuaian harga Bahan Bakar Khusus (BBK) sekaligus untuk memastikan distribusi BBM yang lebih merata di wilayah Kalimantan Tengah.

Dalam surat edaran itu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menetapkan batas maksimal pembelian BBM berdasarkan jenis kendaraan.

Untuk kendaraan roda empat (mobil), pembelian Pertalite dibatasi hingga Rp200.000 dan wajib menggunakan QR Code Subsidi Tepat MyPertamina. Sementara itu, Pertamax dapat dibeli hingga maksimal Rp400.000.

Adapun untuk kendaraan roda dua (motor), pembelian Pertalite dibatasi maksimal Rp50.000, sedangkan Pertamax hingga Rp100.000.

Selain pembatasan jumlah pembelian, terdapat pula sejumlah larangan yang harus dipatuhi. Pengisian BBM tidak diperbolehkan untuk kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, serta dilarang melakukan pengisian berulang dalam waktu singkat.

SPBU juga tidak diperkenankan melayani pembelian BBM menggunakan jerigen atau drum yang bertujuan untuk diperjualbelikan kembali. Namun, pengecualian diberikan bagi sektor pertanian dan perikanan, dengan syarat harus menyertakan rekomendasi dari perangkat daerah terkait.

Untuk kendaraan dinas berpelat merah, dilarang menggunakan Pertalite dan Biosolar. Pengecualian hanya berlaku bagi ambulans, mobil jenazah, serta truk pengangkut sampah.

Seluruh SPBU diwajibkan menyosialisasikan aturan ini melalui pemasangan spanduk di lokasi masing-masing.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak 5 Mei 2026 dan telah ditandatangani oleh Wali Kota Palangka Raya.

ChatGPT Image 10 Mei 2026, 16.26.46
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 01.26.57
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 03.37.52
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 04.11.04
ChatGPT Image 20 Mar 2026, 23.47.58

Periksa juga

Jalan Kuala Kurun–Palangka Raya Terendam Banjir Viral di Media Sosial

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Banjir …

Kanwil Kemenkum Kalteng Perluas Pembentukan Sentra KI di Perguruan Tinggi

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Kantor …

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi memimpin rapat Badan Musyawarah

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – DPRD …

Selamat Hari Pers
Selamat Hari Pers 1
Selamat Hari Pers 2
Selamat Hari Pers 3
Selamat Hari Pers 4
Selamat Hari Pers 5
Selamat Hari Pers 6
Selamat Hari Pers 7
Selamat Hari Pers 10
Ads banner hadder
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online KALTENG DIGITAL!!