BNNP Kalteng dan GDAN Teken Kerja Sama, Perkuat Perang Melawan Narkoba Berbasis Adat

BNNP Kalteng dan GDAN Teken Kerja Sama, Perkuat Perang Melawan Narkoba Berbasis Adat

Siap diputar

PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) resmi menjalin kerja sama dengan Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor BNNP Kalimantan Tengah, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Mada Roostanto beserta jajaran, serta Ketua GDAN, Sadagori Henock Binti bersama pengurus organisasi.

Dalam sambutannya, Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Mada Roostanto menyampaikan apresiasi atas terjalinnya sinergi bersama GDAN dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Kalimantan Tengah.

Menurutnya, persoalan narkoba tidak dapat ditangani hanya oleh aparat penegak hukum semata, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat termasuk lembaga adat dan organisasi kemasyarakatan.

“Ini adalah langkah strategis. Kami sangat mengapresiasi GDAN yang telah bersinergi bersama BNNP. Harapannya, kolaborasi ini mampu memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keterlibatan masyarakat adat dinilai penting dalam membangun pendekatan sosial dan kultural guna menekan peredaran gelap narkotika hingga ke lingkungan masyarakat akar rumput.

Menurutnya, pendekatan berbasis budaya lokal akan lebih efektif dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba.

Sementara itu, Ketua GDAN Sadagori Henock Binti atau yang dikenal dengan nama Ririn Binti menegaskan komitmen organisasinya untuk mendukung langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Tengah.

Ia menyebut salah satu langkah konkret yang akan segera dilakukan adalah pembentukan posko terpadu anti narkoba di kawasan Puntun, Kota Palangka Raya.

“Pendirian posko terpadu ini menjadi bukti kehadiran negara dalam memerangi narkoba. Kami ingin menghapus stigma negatif Puntun sebagai kampung narkoba, dan menjadikannya lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ungkapnya.

Dalam perjanjian kerja sama tersebut, sejumlah poin strategis menjadi fokus utama kedua pihak, di antaranya perlindungan generasi muda Dayak dari ancaman narkotika, peningkatan edukasi masyarakat adat, hingga penguatan sinergi antara lembaga adat dan aparat penegak hukum.

GDAN juga mendorong penerapan sanksi adat terhadap pelaku peredaran narkoba sebagai bentuk penguatan hukum berbasis kearifan lokal di tengah masyarakat.

Selain itu, program kerja GDAN periode 2025–2030 mencakup berbagai langkah pencegahan dan penanganan narkoba, mulai dari penyediaan rehabilitasi sosial dan medis bagi korban penyalahgunaan narkotika, pendidikan nonformal, penguatan kontrol sosial berbasis komunitas adat, hingga pembentukan Satgas Anti Narkoba berbasis adat.

Tak hanya itu, GDAN juga berencana mengembangkan desa percontohan atau pilot project Desa Anti Narkoba serta memperluas sosialisasi bahaya narkotika melalui media massa dan media sosial secara berkelanjutan.

Melalui kerja sama tersebut, BNNP Kalteng dan GDAN berharap dapat membangun sinergi yang kuat dalam menciptakan lingkungan masyarakat Kalimantan Tengah yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat secara aktif.

ChatGPT Image 10 Mei 2026, 16.26.46
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 01.26.57
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 03.37.52
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 04.11.04
ChatGPT Image 20 Mar 2026, 23.47.58
Selamat Hari Pers
Selamat Hari Pers 1
Selamat Hari Pers 2
Selamat Hari Pers 3
Selamat Hari Pers 4
Selamat Hari Pers 5
Selamat Hari Pers 6
Selamat Hari Pers 7
Selamat Hari Pers 10
Ads banner hadder
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online KALTENG DIGITAL!!
Home Terbaru Cari Kategori Info

📂 KATEGORI BERITA

â„šī¸ INFO REDAKSI

```
```