PALANGKA RAYA, Kalteng Digital â Kelompok Tani Karya Baru 18 akhirnya angkat bicara terkait polemik dugaan penyerobotan lahan pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 923/Mentaya di Kilometer 18, Kelurahan Pasir Putih, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kotim bersama pihak TNI dan aparat keamanan yang digelar di Gedung A Kantor Bupati Kotim, Jumat (22/5/2026).
Dalam pertemuan itu, Pemkab Kotim dan TNI menyebut lahan pembangunan Yonif TP 923/Mentaya merupakan tanah milik TNI berdasarkan penunjukan pemerintah daerah sejak tahun 1996.
Menanggapi hal tersebut, Humas Kelompok Tani Karya Baru 18, Ida Rosiana Elisya mengatakan, pihaknya menghormati penjelasan TNI terkait sejarah penunjukan lokasi tersebut.
Ia mengakui masyarakat saat itu mengetahui dan turut membantu proses penunjukan lokasi lapangan tembak yang menjadi awal penggunaan lahan oleh TNI.
âNamun hal itu dilakukan karena masyarakat memahami dan meyakini bahwa hak-hak masyarakat nantinya akan diselesaikan atau diberikan ganti rugi,â ujar Ida, Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, hal tersebut juga tercantum dalam Keputusan Bupati Kotawaringin Timur tahun 1996 yang menyebutkan apabila di atas lokasi tersebut terdapat tanah masyarakat, maka harus dilakukan penyelesaian dan pembebasan hak masyarakat terlebih dahulu.
âFaktanya sampai bertahun-tahun kemudian masyarakat merasa penyelesaian tersebut belum pernah tuntas. Karena itu masyarakat kemudian menempuh jalur hukum,â katanya.
Ida menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya sempat dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, pengadilan menyatakan pokok perkara masuk dalam ranah perdata terkait status dan penguasaan tanah.
Saat ini, proses gugatan disebut masih berjalan di Pengadilan Negeri.
Ia juga menanggapi pernyataan pemerintah dan TNI yang menyebut lokasi pembangunan bukan objek sengketa dan telah berstatus clear and clean.
Menurutnya, seluruh klaim tersebut akan dibuktikan melalui proses persidangan berdasarkan fakta dan alat bukti hukum yang sah.
âSebab dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, masyarakat memahami adanya mekanisme penyelesaian hak-hak masyarakat serta proses sosialisasi kepada pihak terdampak,â tegasnya.
Ida menambahkan, pihaknya memilih menghormati proses hukum dan tidak ingin berpolemik di luar pengadilan.
Ia juga menegaskan istilah penyerobotan lahan yang ramai diperbincangkan bukan berasal dari Kelompok Tani Karya Baru 18.
âPosisi masyarakat saat ini pada dasarnya menyampaikan keberatan atas adanya kegiatan di lapangan yang menurut masyarakat dilakukan tanpa sosialisasi maupun komunikasi terbuka kepada pihak yang merasa terdampak langsung,â katanya.
Selain itu, Ida mengaku pihaknya belum pernah melihat langsung dokumen Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang disebut dimiliki TNI dan diregister oleh kelurahan maupun kecamatan.
âKarena sampai saat ini masyarakat maupun kami sebagai perwakilan pihak yang berperkara belum pernah melihat langsung surat yang disebutkan tersebut,â ujarnya.
Sebelumnya, Kaur TU Genzibang I/XXII/Sampit, Kapten Czi Panca Setiawan menjelaskan lahan tersebut merupakan penunjukan pemerintah daerah sejak 1996 untuk kebutuhan TNI.
Menurutnya, TNI mulai menggarap lahan pada 1999 dengan membangun lapangan tembak sesuai arahan dalam surat keputusan bupati kala itu.
Sementara itu, Pemkab Kotim menegaskan dukungan terhadap pembangunan Yonif TP 923/Mentaya sebagai bagian penting memperkuat pertahanan dan menjaga stabilitas keamanan daerah.
Asisten I Setda Kotim, Waren menyebut lokasi pembangunan berada di atas lahan TNI yang telah dikelola Kodim 1015/Sampit sejak 1999 dan telah memiliki dokumen administrasi.
Pemkab Kotim bersama Polres Kotim dan Kodim 1015/Sampit juga mengajak masyarakat tetap menjaga situasi aman dan kondusif serta tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi.
KALTENG DIGITAL | Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah















