Sosialisasi KI dirangkai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pengelolaan dan pemanfaatan KI serta pembentukan Sentra KI, bersama sejumlah perguruan tinggi dan BAPPERIDA di Aula Kemenkum Kalteng

Kanwil Kemenkum Kalteng Perluas Pembentukan Sentra KI di Perguruan Tinggi

Siap diputar

PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus memperkuat perlindungan hak cipta, paten, hingga karya seni dan budaya daerah melalui perluasan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi.

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan berbagai karya akademik, penelitian, hingga inovasi daerah dapat terlindungi dan tercatat secara lebih terstruktur.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) yang dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pengelolaan dan pemanfaatan KI serta pembentukan Sentra KI bersama sejumlah perguruan tinggi dan BAPPERIDA di Aula Kanwil Kemenkum Kalteng, Selasa (12/5/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor, mengatakan pihaknya sebelumnya telah bekerja sama dengan 23 perguruan tinggi dalam pengembangan Sentra KI.

“Hari ini bertambah lagi lima institusi, dari Buntok, Seruyan, dan satu BAPPERIDA Katingan,” ujarnya.

Menurut Hajrianor, pembentukan Sentra KI menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap berbagai karya intelektual yang dihasilkan akademisi maupun masyarakat daerah.

Ia menyebut saat ini masih banyak karya dosen dan mahasiswa, seperti jurnal, skripsi, penelitian, hingga inovasi teknologi yang didaftarkan secara mandiri sehingga data kekayaan intelektual sering tersebar dan sulit dipantau.

“Tidak sedikit karya dosen maupun mahasiswa seperti jurnal, skripsi, penelitian hingga inovasi teknologi yang didaftarkan secara mandiri. Kondisi itu membuat data hak cipta dan paten kerap tersebar dan sulit dipantau,” katanya.

Dengan tambahan lima institusi tersebut, kini tercatat sebanyak 28 dari total 36 perguruan tinggi di Kalimantan Tengah telah berkomitmen membentuk Sentra KI di lingkungan kampus masing-masing.

Hajrianor menjelaskan Sentra KI nantinya akan berfungsi sebagai pusat layanan, pendampingan, edukasi, serta pendataan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.

Selain itu, keberadaan Sentra KI juga diharapkan mampu mendorong peningkatan jumlah pendaftaran hak cipta dan paten dari Kalimantan Tengah sekaligus memperkuat budaya inovasi di kalangan akademisi dan masyarakat.

“Melalui Sentra KI, kami ingin memastikan karya-karya intelektual daerah dapat terlindungi dengan baik dan memiliki nilai manfaat yang lebih besar,” pungkasnya.

ChatGPT Image 10 Mei 2026, 16.26.46
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 01.26.57
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 03.37.52
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 04.11.04
ChatGPT Image 20 Mar 2026, 23.47.58

Periksa juga

Pesparawi Jadi Wadah Penguatan Iman dan Persaudaraan, Gubernur Dukung Kontingen Kalteng

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Pemerintah …

Jalan Kuala Kurun–Palangka Raya Terendam Banjir Viral di Media Sosial

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Banjir …

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi memimpin rapat Badan Musyawarah

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – DPRD …

Selamat Hari Pers
Selamat Hari Pers 1
Selamat Hari Pers 2
Selamat Hari Pers 3
Selamat Hari Pers 4
Selamat Hari Pers 5
Selamat Hari Pers 6
Selamat Hari Pers 7
Selamat Hari Pers 10
Ads banner hadder
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online KALTENG DIGITAL!!