Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, menyoroti polemik surat edaran pembatasan beli BBM

Kisruh Surat Edaran BBM di KOTA PALANGKA RAYA Jadi Sorotan, DPRD Desak Pengusutan Tuntas

Siap diputar

PALANGKA RAYA, KALTENG DIGITAL – Polemik surat edaran pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di KOTA PALANGKA RAYA menuai sorotan dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, meminta pemerintah kota mengusut tuntas pihak yang menerbitkan surat tersebut.

Menurut Noorkhalis, antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU mulai terjadi setelah beredarnya Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.I/V/2026 tentang pembatasan pembelian BBM subsidi dan nonsubsidi.

“Situasi antrean itu dimulai beberapa hari lalu sejak adanya surat edaran wali kota tentang pembatasan pembelian BBM yang kemudian ditangguhkan,” ujarnya melalui media sosial.

Politikus PAN itu membandingkan kondisi di KOTA PALANGKA RAYA dengan sejumlah daerah lain di Kalimantan yang dinilainya tetap normal tanpa antrean panjang BBM.

“Sepanjang jalan Banjarmasin, Banjarbaru, Martapura, Rantau, Kapuas tidak ada antrean BBM seperti di Palangka Raya yang begitu menggelegar,” katanya.

Pertanyakan Legalitas Surat Edaran

Noorkhalis menilai munculnya surat edaran tersebut menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Pasalnya, surat itu sempat beredar resmi lengkap dengan nomor registrasi, namun belakangan disebut tidak diketahui oleh Wali Kota PALANGKA RAYA, Fairid Naparin.

“Bagaimana bisa ada surat edaran bodong yang beredar di masyarakat? Lebih aneh lagi kalau sampai wali kota tidak tahu ada surat itu bahkan tidak setuju substansinya,” tegasnya.

Ia mempertanyakan siapa pihak yang berani menerbitkan surat edaran tanpa persetujuan kepala daerah. Menurutnya, pemerintah kota wajib memberikan penjelasan terbuka terkait polemik tersebut, termasuk dampaknya terhadap antrean panjang dan kelangkaan BBM di tingkat pengecer.

“Saya mendorong hal ini diusut. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang komprehensif,” ujarnya.

Wali Kota Sebut Tak Pernah Menyetujui

Sebelumnya, Wali Kota PALANGKA RAYA, Fairid Naparin, menegaskan dirinya tidak pernah menyetujui substansi surat edaran pembatasan pembelian BBM tersebut.

Surat yang diterbitkan pada 5 Mei 2026 itu mengatur kuota pembelian BBM subsidi dan nonsubsidi di seluruh SPBU di KOTA PALANGKA RAYA. Namun, aturan tersebut dicabut dua hari kemudian, tepatnya pada 7 Mei 2026.

Fairid menyebut surat itu terbit tanpa validasi dirinya. Saat dokumen diterbitkan, ia diketahui sedang berada di Balikpapan.

Dalam isi surat edaran itu, pembelian Pertalite untuk mobil dibatasi maksimal Rp200 ribu dan sepeda motor Rp50 ribu. Pengisian BBM menggunakan jerigen untuk dijual kembali juga dilarang, kecuali bagi sektor pertanian dan perikanan yang mengantongi rekomendasi resmi

ChatGPT Image 10 Mei 2026, 16.26.46
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 01.26.57
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 03.37.52
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 04.11.04
ChatGPT Image 20 Mar 2026, 23.47.58

Periksa juga

Jalan Kuala Kurun–Palangka Raya Terendam Banjir Viral di Media Sosial

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Banjir …

Kanwil Kemenkum Kalteng Perluas Pembentukan Sentra KI di Perguruan Tinggi

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Kantor …

DPRD Kalteng Soroti Nasib Guru Honorer di Pedalaman, Minta Ada Kepastian Status

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Keterbatasan …

Selamat Hari Pers
Selamat Hari Pers 1
Selamat Hari Pers 2
Selamat Hari Pers 3
Selamat Hari Pers 4
Selamat Hari Pers 5
Selamat Hari Pers 6
Selamat Hari Pers 7
Selamat Hari Pers 10
Ads banner hadder
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online KALTENG DIGITAL!!