PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Dalam rangka meningkatkan kualitas produk hukum daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan kaji banding ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperdalam serta memperkuat substansi sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini tengah dibahas bersama pemerintah daerah.
Acara dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya memastikan setiap regulasi daerah memiliki kualitas yang baik, tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari substansi.
Ia menyampaikan bahwa penyusunan Raperda harus memperhatikan kejelasan norma, kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas, H. Didi Hartoyo, Wakil Ketua Pansus II Sera Sintanola, beserta anggota pansus. Hadir pula jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas, di antaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kusmiati, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Yan Hendri Ale, serta Kepala Bagian Hukum Setda Erlina.
Dalam kesempatan itu, H. Didi Hartoyo menegaskan bahwa kaji banding memiliki peran penting dalam menyempurnakan substansi Raperda yang sedang disusun.
Menurutnya, melalui kegiatan tersebut, pihaknya dapat memperdalam pemahaman agar regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar berkualitas, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Kapuas.
Ia juga mengungkapkan bahwa empat Raperda yang tengah dibahas telah melalui proses harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah. Keempatnya meliputi Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa, penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan, serta pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang menjelaskan hasil telaah terkait teknik penyusunan, kesesuaian dasar hukum, sistematika, hingga kejelasan rumusan norma pada masing-masing Raperda.
Diskusi berlangsung aktif dan konstruktif. Para peserta saling bertukar pandangan, memberikan masukan, serta mengklarifikasi berbagai aspek, terutama terkait implementasi regulasi di lapangan dan sinkronisasinya dengan aturan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah semakin kuat dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, serta memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.
KALTENG DIGITAL | Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah















