Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya

Bayar Pajak Kendaraan di Kalteng Kini Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Syaratnya

Siap diputar

PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Pemerintah melalui Polda Kalimantan Tengah resmi menghadirkan kemudahan baru dalam layanan pajak kendaraan bermotor. Kini, masyarakat tidak lagi diwajibkan menunjukkan KTP pemilik lama saat melakukan perpanjangan pajak kendaraan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus menghapus kendala administratif yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya, mengatakan aturan tersebut sudah mulai diberlakukan dan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak di seluruh wilayah Kalteng.

“Sekarang tidak perlu lagi KTP pemilik lama. Cukup KTP pemilik yang saat ini menguasai kendaraan,” ujarnya.

Meski demikian, proses perpanjangan pajak tetap harus memenuhi ketentuan. Pemohon wajib menunjukkan bukti transaksi atau jual beli kendaraan sebagai dasar kepemilikan, serta menandatangani surat pernyataan.

Dalam surat tersebut, pemilik baru juga harus menyatakan kesanggupan untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, maka kendaraan berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran.

Kebijakan ini sementara hanya berlaku bagi kendaraan milik perorangan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan atau badan hukum lainnya masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

Menurut Yusep, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mempercepat penertiban data kepemilikan kendaraan di daerah.

Di sisi lain, masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan berbagai layanan pembayaran yang tersedia, baik secara langsung di kantor Samsat maupun melalui platform digital seperti SIGNAL, Huma Betang, dan e-Pahari, termasuk layanan Drive Thru.

Dengan adanya kemudahan ini, pemerintah optimistis kepatuhan wajib pajak akan meningkat dan proses administrasi kendaraan menjadi lebih tertib ke depan.

ChatGPT Image 10 Mei 2026, 16.26.46
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 01.26.57
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 03.37.52
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 04.11.04
ChatGPT Image 20 Mar 2026, 23.47.58

Periksa juga

Pemko Palangka Raya Percepat Reforma Agraria, Fokus pada Kepastian Hukum Tanah

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Pemerintah …

Wabup Kapuas Minta OPD dan Camat Aktif Kendalikan Inflasi Daerah

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar KUALA KAPUAS, Kalteng Digital – Wakil Bupati …

Jalan Kuala Kurun–Palangka Raya Terendam Banjir Viral di Media Sosial

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Banjir …

Selamat Hari Pers
Selamat Hari Pers 1
Selamat Hari Pers 2
Selamat Hari Pers 3
Selamat Hari Pers 4
Selamat Hari Pers 5
Selamat Hari Pers 6
Selamat Hari Pers 7
Selamat Hari Pers 10
Ads banner hadder
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online KALTENG DIGITAL!!