Breaking News
Bupati Katingan, Saiful.

Pemkab Katingan Atur Skema WFH ASN, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Siap diputar

KASONGAN, Kalteng Digital – Bupati Katingan, Saiful, memastikan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh mengurangi kinerja pelayanan, terutama pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal meskipun ada penyesuaian pola kerja ASN,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah daerah akan segera menyusun surat edaran sebagai pedoman resmi agar pelaksanaan WFH berjalan terarah dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di setiap perangkat daerah.

Selain itu, seluruh instansi diminta untuk menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala guna mengevaluasi efektivitas kebijakan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Bupati didampingi Wakil Bupati, Firdaus, saat rapat tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat di Rumah Jabatan Bupati Katingan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah menjelaskan bahwa penerapan WFH dilakukan secara selektif, menyesuaikan jenis layanan yang diberikan masing-masing perangkat daerah.

Layanan penting seperti kesehatan, pendidikan, dan perizinan tetap dilaksanakan secara Work From Office (WFO) guna memastikan masyarakat tetap terlayani dengan baik.

Ia menambahkan, kebijakan WFH direncanakan berlaku setiap hari Jumat dengan komposisi maksimal 50 persen ASN bekerja dari rumah.

Selain pembahasan WFH, rapat juga menyoroti langkah efisiensi anggaran, di antaranya pengurangan perjalanan dinas, pemanfaatan rapat daring, serta pengendalian penggunaan kendaraan dinas.

Pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap keselamatan kelistrikan dengan rencana berkoordinasi bersama PLN untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat.

Di sisi lain, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menegaskan ASN yang menjalankan WFH tetap harus berada di rumah dan siap melaksanakan tugas kapan saja.

Ketentuan teknis, termasuk sistem absensi dan pengawasan kinerja, akan diatur lebih lanjut melalui surat edaran resmi yang segera diterbitkan

ChatGPT Image 10 Mei 2026, 16.26.46
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 01.26.57
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 03.37.52
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 04.11.04
ChatGPT Image 20 Mar 2026, 23.47.58
Selamat Hari Pers
Selamat Hari Pers 1
Selamat Hari Pers 2
Selamat Hari Pers 3
Selamat Hari Pers 4
Selamat Hari Pers 5
Selamat Hari Pers 6
Selamat Hari Pers 7
Selamat Hari Pers 10
Ads banner hadder
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online KALTENG DIGITAL!!
Home Terbaru Cari Kategori Info

📂 KATEGORI BERITA

â„šī¸ INFO REDAKSI

```
```