Gubernur Kalteng Agustiar Sabran bersama Kapolda, Irjen Pol Iwan Kurniawan saat hendak menyambut kedatangan rombongan Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya

Menhan Tinjau Lahan Sitaan PT AKT di Murung Raya, 1.699 Hektare Diserahkan ke Kejagung

Siap diputar

PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) meninjau langsung sekaligus menyerahkan lahan seluas 1.699 hektare milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya kepada Kejaksaan Agung RI.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan penyerahan tersebut dilakukan karena lahan tersebut telah menjadi bagian dari sitaan Kejaksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tersangka berinisial ST yang merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) perusahaan tersebut. Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satgas PKH pada Desember 2025.

Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus ini tidak akan berhenti pada satu pihak saja, melainkan akan terus dikembangkan terhadap pihak lain yang terlibat.

“Semua yang melanggar akan ditindak, sementara yang sesuai aturan tetap dilindungi,” tegasnya.

Barita juga mengungkapkan bahwa penyidikan masih berjalan dan membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka, termasuk dugaan keterkaitan dengan penyelenggara negara.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung langkah pemerintah pusat dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan siap mendukung kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara ini, aparat penegak hukum telah melakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Selain menetapkan tersangka ST, penyidik juga mengungkap adanya keterkaitan dengan perusahaan lain, yakni PT MCM dan PT AC.

Akibat aktivitas ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian yang cukup besar, meskipun jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

Sejumlah barang bukti seperti dokumen, data elektronik, serta alat berat telah diamankan. Hingga saat ini, sebanyak 25 saksi telah diperiksa, sementara upaya pelacakan aset dan pemblokiran rekening milik tersangka serta pihak terkait terus dilakukan untuk pemulihan kerugian negara.

ChatGPT Image 20 Mar 2026, 23.47.58
dreamina-2026-03-08-3620-Elegant and festive Islamic design backg...
Ads HOME

Periksa juga

Antrean BBM Terjadi, Warga Palangka Raya Kesulitan Dapatkan Pertamax

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Warga …

Wisuda UPR Bawa Berkah, Pedagang Buket Raup Jutaan dalam Sehari

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Suasana …

Praperadilan Yetri Ludang Segera Digelar, Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas Tersangka

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Proses …

Kotim Mulai Tanam Padi Serentak di Lahan CSR, Targetkan 284 Hektare

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar SAMPIT, Kalteng Digital – Pemerintah Kabupaten …

Selamat Hari Pers
Ads banner hadder
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online KALTENG DIGITAL!!