PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Anggota DPRD Palangka Raya, Jati Asmoro, menyoroti praktik penitipan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) yang dinilai perlu dikendalikan secara ketat.
Ia menegaskan, setiap perekrutan tenaga kontrak harus disesuaikan dengan kebutuhan riil organisasi serta kemampuan anggaran daerah.
Menurutnya, praktik “titipan” berpotensi memicu pembengkakan belanja pegawai yang tidak produktif dan dapat mengganggu keseimbangan fiskal daerah.
“Tenaga kontrak harus benar-benar berdasarkan kebutuhan, bukan karena titipan. Semua harus mengacu pada kemampuan anggaran dan efektivitas kerja,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Jati menilai, perekrutan yang tidak berbasis kompetensi juga berisiko menurunkan profesionalisme birokrasi. Hal tersebut dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik yang tidak optimal.
“Jika posisi diisi bukan berdasarkan keahlian, tentu pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal,” tegasnya.
Ia mendorong Pemko Palangka Raya untuk menerapkan sistem rekrutmen yang transparan dan akuntabel, serta melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja tenaga kontrak.
Dengan demikian, keberadaan tenaga kontrak benar-benar memberikan kontribusi terhadap kinerja perangkat daerah.
Selain itu, Jati juga mengingatkan pentingnya pengendalian belanja pegawai agar tidak melebihi porsi ideal dalam struktur APBD.
Menurutnya, dominasi belanja pegawai dapat mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah dalam membiayai program prioritas seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan dasar.
“Kalau belanja pegawai terlalu besar, ruang fiskal akan sempit. Padahal banyak kebutuhan masyarakat yang harus diprioritaskan,” ujarnya.
Ia berharap Pemko Palangka Raya ke depan lebih disiplin dalam mengelola sumber daya manusia, sehingga tercipta birokrasi yang efisien, profesional, dan mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
KALTENG DIGITAL | Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah





