MUARA TEWEH, Kalteng Digital – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Persampahan, Selasa (7/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, dan dihadiri 13 anggota DPRD serta 21 peserta dari unsur eksekutif dan pihak terkait.
Dalam rapat itu, Henny menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat regulasi pengelolaan sampah di daerah agar lebih terstruktur dan berkelanjutan.
“Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang jelas dalam pengelolaan persampahan, mulai dari pengumpulan, pengangkutan hingga pengolahan akhir,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut penting untuk menjawab berbagai persoalan sampah yang selama ini masih menjadi keluhan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan ramah lingkungan.
“Pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat,” tambahnya.
Selain penguatan regulasi, peningkatan pengawasan serta kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya juga dinilai menjadi kunci keberhasilan program tersebut.
Berdasarkan hasil rapat, pembahasan Raperda Pengelolaan Persampahan akan kembali dijadwalkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk tahap lanjutan.
Rapat berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari anggota DPRD maupun pihak eksekutif sebagai bahan penyempurnaan substansi Raperda agar lebih implementatif dan sesuai kebutuhan daerah.
KALTENG DIGITAL | Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah





