Breaking News
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga Mei 2026

Polres Kobar Ungkap 21 Kasus Narkoba, Sita Lebih Satu Kilogram Sabu

Siap diputar

PANGKALAN BUN, Kalteng Digital – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 32 tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan, sepanjang tahun 2026 pihaknya menerima sebanyak 21 laporan terkait tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Kobar.

“Dari tangan 32 tersangka ini, Satresnarkoba Polres Kobar menyita barang bukti jenis sabu sebanyak 1.006,75 gram, serta delapan butir pil ekstasi,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, para pelaku memperoleh pasokan narkotika dari luar daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Barang haram tersebut kemudian diedarkan kembali secara eceran di sejumlah titik dengan harga bervariasi mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta per paket.

Barang bukti yang berhasil diamankan selanjutnya telah memperoleh ketetapan status dari Kejaksaan Negeri Kobar. Sebagian besar barang bukti kemudian dimusnahkan dengan total mencapai 901,81 gram sabu.

Sementara itu, sebanyak 104,94 gram sabu dan delapan butir pil ekstasi disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta uji laboratorium.

Kapolres menegaskan, penindakan yang dilakukan tidak hanya menyasar pengguna maupun pengedar kecil, tetapi juga sebagai upaya memutus rantai distribusi narkotika yang masuk dari luar daerah.

Menurutnya, peredaran narkoba di wilayah Kotawaringin Barat masih tergolong aktif dan menjadi ancaman serius karena menyasar berbagai lapisan masyarakat.

“Kobar menjadi salah satu wilayah jalur rawan pintu masuk peredaran narkoba,” ujarnya.

Ia menjelaskan, para pelaku juga terus menggunakan berbagai modus baru dalam melakukan transaksi guna menghindari pantauan aparat. Salah satunya dengan sistem meletakkan barang di lokasi tertentu tanpa adanya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

“Dengan bermacam modus, di antaranya pengedar meletakkan narkoba di tempat tertentu tanpa adanya pertemuan fisik penjual dan pembeli,” jelasnya.

Karena itu, Kapolres mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku narkoba di wilayah Kobar.

“Modus peredaran ini pastinya bisa berganti-ganti. Oleh karenanya masyarakat dimohon tidak bersikap acuh tak acuh jika menemukan aktivitas atau tanda-tanda mencurigakan di lingkungannya,” imbaunya.

Ia meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

ChatGPT Image 10 Mei 2026, 16.26.46
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 01.26.57
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 03.37.52
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 04.11.04
ChatGPT Image 20 Mar 2026, 23.47.58
Selamat Hari Pers
Selamat Hari Pers 1
Selamat Hari Pers 2
Selamat Hari Pers 3
Selamat Hari Pers 4
Selamat Hari Pers 5
Selamat Hari Pers 6
Selamat Hari Pers 7
Selamat Hari Pers 10
Ads banner hadder
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online KALTENG DIGITAL!!
Home Terbaru Cari Kategori Info

📂 KATEGORI BERITA

â„šī¸ INFO REDAKSI

```
```