PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Kabar baik bagi warga Palangka Raya yang akan mudik Lebaran 2026. Kendaraan pribadi kini bisa dititipkan secara gratis di kantor kepolisian.
Layanan penitipan ini tersedia di Mapolresta Palangka Raya maupun di seluruh polsek yang tetap beroperasi selama masa libur Lebaran.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, mengatakan fasilitas ini disiapkan untuk membantu masyarakat yang khawatir meninggalkan kendaraan di rumah saat bepergian.
“Kendaraan bisa dititipkan di Polresta atau polsek-polsek. Silakan dimanfaatkan, dan tidak dipungut biaya,” ujarnya, Rabu.
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat cukup datang langsung ke pos penjagaan dengan membawa dokumen kendaraan.
“Silakan datang ke penjagaan, nanti petugas akan membantu sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan, surat-surat kendaraan menjadi syarat utama, baik saat penitipan maupun saat pengambilan kendaraan.
“Yang penting membawa surat kendaraan, dan nanti ditunjukkan kembali saat pengambilan,” katanya.
Di Mapolresta Palangka Raya, kapasitas parkir yang disiapkan mampu menampung sekitar 100 unit mobil. Sementara di tingkat polsek, kapasitas juga masih mencukupi untuk menampung kendaraan masyarakat.
Layanan ini tetap dibuka selama masa libur Lebaran karena kantor kepolisian tetap beroperasi seperti biasa.
“Intinya bebas, kantor polisi tetap buka,” pungkasnya.
KALTENG DIGITAL | Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah





