Breaking News
Ilustrasi : DPRD dan Pemkab Barsel Matangkan Raperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

DPRD dan Pemkab Barsel Matangkan Raperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Siap diputar

BUNTOK, Kalteng Digital – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat penyempurnaan hasil fasilitasi raperda yang digelar di Buntok, Senin.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan, Ani Mahrita mengatakan rapat tersebut merupakan tahapan akhir sebelum raperda disahkan menjadi peraturan daerah.

“Kita hari ini melaksanakan rapat penyempurnaan hasil fasilitasi raperda tersebut,” ujarnya usai memimpin rapat.

Menurut Ani, berdasarkan hasil pembahasan bersama pemerintah daerah, seluruh pihak sepakat agar raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Raperda ini nantinya akan disahkan menjadi perda pada rapat paripurna DPRD,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Barito Selatan, Lisawanto menjelaskan sebelum sampai pada tahap penyempurnaan, pihaknya telah melakukan berbagai konsultasi terkait substansi pasal-pasal dalam raperda tersebut.

Ia menyebut konsultasi dilakukan bersama Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah hingga Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah di Palangka Raya.

“Dalam membahas substansi dari pasal dalam raperda ini, kita telah melaksanakan konsultasi dengan bagian hukum pemerintah provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Menurut Lisawanto, keberadaan perda tersebut nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat hukum adat, termasuk pengakuan wilayah adat dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Barito Selatan.

Ia menjelaskan, proses pengakuan wilayah adat nantinya akan dilakukan melalui tahapan panjang, termasuk penentuan kawasan adat secara resmi melalui tim khusus yang akan turun langsung ke lapangan.

Dalam proses tersebut, pemerintah daerah juga akan melibatkan damang dan mantir adat untuk memastikan wilayah adat yang ditetapkan sesuai dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat.

“Dengan adanya perda ini diharapkan wilayah adat mendapat pengakuan dan perlindungan khusus oleh pemerintah pusat,” katanya.

Rapat penyempurnaan Raperda Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat tersebut turut dihadiri Bagian Hukum Setda Barito Selatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta sejumlah anggota DPRD Barito Selatan.

ChatGPT Image 10 Mei 2026, 16.26.46
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 01.26.57
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 03.37.52
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 04.11.04
ChatGPT Image 20 Mar 2026, 23.47.58
Selamat Hari Pers
Selamat Hari Pers 1
Selamat Hari Pers 2
Selamat Hari Pers 3
Selamat Hari Pers 4
Selamat Hari Pers 5
Selamat Hari Pers 6
Selamat Hari Pers 7
Selamat Hari Pers 10
Ads banner hadder
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online KALTENG DIGITAL!!
Home Terbaru Cari Kategori Info

📂 KATEGORI BERITA

â„šī¸ INFO REDAKSI

```
```