PURUK CAHU, Kalteng Digital – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar sidang pernikahan keliling untuk membantu pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah atau belum tercatat secara sah oleh negara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Murung Raya serta Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh.
Kepala Disdukcapil Murung Raya, Gema Topandas Tidja mengatakan, program sidang nikah keliling ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus legalitas pernikahan tanpa harus terbebani biaya.
“Sidang pernikahan keliling ini menyasar pasangan suami istri yang belum memiliki akta pernikahan ataupun belum tercatat secara sah oleh negara,” ujar Gema Topandas Tidja di Puruk Cahu.
Ia menegaskan seluruh biaya pelaksanaan sidang ditanggung pemerintah daerah sehingga peserta tidak dipungut biaya sepeser pun.
Menurutnya, program tersebut juga menjadi solusi atas masih banyaknya data perkawinan masyarakat yang belum tercatat di Disdukcapil Murung Raya.
Sementara itu, Ketua LBH PHRI DPC Murung Raya, Fahmi Indah Lestari menjelaskan, sidang keliling yang digelar di Kantor Disdukcapil pada Kamis (21/5/2026) diikuti sebanyak 12 pasangan.
Namun, dari jumlah tersebut hanya lima pasangan yang berhasil menjalani sidang dan dikabulkan majelis hakim.
“Dari 12 pasangan itu, ada lima pasangan yang kita sidangkan dan dikabulkan oleh majelis hakim, kemudian ada tiga pasangan tidak datang saat sidang, dan empat pasangan administrasinya kurang sehingga terpaksa kita cabut saat sidang,” ungkap Fahmi.
Meski demikian, Fahmi menyebut kondisi tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan kegiatan berikutnya, mengingat sidang nikah keliling tersebut baru pertama kali dilaksanakan di Murung Raya.
Ia memastikan program tersebut akan terus dilanjutkan dengan sosialisasi yang lebih masif hingga ke desa-desa agar masyarakat lebih siap melengkapi administrasi dan hadir saat pelaksanaan sidang.
“Ke depan kegiatan ini akan terus dilaksanakan dengan persiapan yang lebih matang. Administrasi peserta juga akan kita bantu supaya tidak ada lagi berkas yang tidak lengkap,” katanya.
Fahmi menambahkan, keterlibatan LBH PHRI dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari kerja sama dengan pemerintah daerah dalam membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, baik pidana maupun hukum pernikahan.
KALTENG DIGITAL | Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah















