KUALA KAPUAS, Kalteng Digital – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kapuas bersama Dinas Kesehatan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pembahasan tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak asap rokok serta menyesuaikan regulasi dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.
Ketua Pansus III DPRD Kapuas, Abdulah, mengatakan aturan KTR yang telah berjalan selama sepuluh tahun perlu diperbarui agar pelaksanaannya semakin efektif.
“Rapat ini digelar untuk menyempurnakan aturan yang sudah ada. Mengapa perlu perubahan, karena setelah sepuluh tahun berjalan, banyak hal yang berubah,” ujarnya di Kuala Kapuas, Jumat (16/5/2026).
Menurutnya, tujuan utama kawasan tanpa rokok adalah melindungi masyarakat yang tidak merokok, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia dari paparan asap rokok di ruang publik.
Beberapa kawasan yang masuk dalam aturan KTR di antaranya fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, hingga kawasan perkantoran.
Dalam rapat pembahasan tersebut, DPRD bersama Dinas Kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya membahas sejumlah poin penting, mulai dari perluasan kawasan larangan merokok, penguatan sanksi bagi pelanggar, hingga peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan KTR.
“Aturan ini bukan untuk mempersulit perokok, tetapi untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok. Setiap orang berhak menghirup udara bersih, terutama di tempat umum dan fasilitas publik,” katanya.
Ia menilai penguatan regulasi kawasan tanpa rokok juga menjadi bagian dari investasi jangka panjang pemerintah daerah dalam menekan angka penyakit akibat rokok.
Dengan adanya perubahan aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas diharapkan semakin serius menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok.
Masyarakat juga diimbau mendukung penerapan kebijakan tersebut dengan mematuhi aturan tidak merokok di kawasan yang telah ditetapkan.
“Kami harapkan Raperda KTR ini nantinya apabila sudah menjadi peraturan daerah, terlebih dahulu dapat disosialisasikan kepada masyarakat luas agar mengetahui akan pentingnya KTR ini,” pungkasnya.
KALTENG DIGITAL | Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah















