PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait polemik Surat Edaran (SE) tentang pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan nonsubsidi yang sempat beredar dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Permohonan maaf tersebut disampaikan Fairid saat menghadiri rapat gabungan terkait kelangkaan BBM di Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota Palangka Raya, Jumat malam (8/5/2026).
Dalam keterangannya, Fairid menegaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 tentang Pembatasan Penjualan BBM subsidi dan nonsubsidi dipastikan tidak diberlakukan dan telah dicabut untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
“Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya atas kegaduhan yang terjadi beberapa hari terakhir. Surat edaran tersebut tidak diberlakukan dan akan kami evaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Menurut Fairid, munculnya surat edaran tersebut terjadi akibat adanya kesalahan nonteknis di internal pemerintah daerah. Ia juga menyebut pejabat yang berkaitan dengan penerbitan surat tersebut telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepadanya.
“Ini murni kesalahan teknis. Pejabat yang bersangkutan juga sudah meminta maaf kepada saya secara mandiri terkait persoalan ini,” katanya.
Fairid menegaskan dirinya sebagai pimpinan tidak ingin mencari pihak yang disalahkan dalam polemik tersebut. Ia memilih bertanggung jawab penuh atas kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat.
“Saya selaku pimpinan tidak mau mencari kambing hitam. Saya meminta maaf,” tegasnya.
Ia memastikan Pemerintah Kota Palangka Raya akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme penerbitan kebijakan agar persoalan serupa tidak kembali menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Ke depan tentu menjadi bahan evaluasi bagi kami agar setiap kebijakan yang dikeluarkan benar-benar melalui koordinasi dan kajian yang matang,” tandasnya.
Sebelumnya, surat edaran terkait pembatasan penjualan BBM subsidi dan nonsubsidi sempat menjadi perhatian publik dan diduga menjadi salah satu pemicu antrean panjang di sejumlah SPBU di Kota Palangka Raya. Namun setelah dilakukan peninjauan kembali, kebijakan tersebut akhirnya diputuskan untuk ditangguhkan dan tidak diberlakukan.
KALTENG DIGITAL | Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah















