Dua terdakwa dugaan korupsi internet Seruyan

Majelis Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Korupsi Internet Diskominfo Seruyan

Siap diputar

PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan jasa intranet dan internet di Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.

Kedua terdakwa yakni dr Reson Rusdianto selaku mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Seruyan serta Fredy Indra Oktaviansyah, Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT Indonesia Comnets Plus (ICON Plus).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu, 29 April 2026 oleh majelis hakim yang dipimpin Ricky Ferdinand bersama hakim anggota Muji Kartika Rahayu dan Iryana Margahayu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan,” ujar Ricky Ferdinand saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak, kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabat keduanya.

Salah satu pertimbangan utama hakim dalam perkara tersebut yakni tidak ditemukannya kerugian negara yang sah dalam kasus pengadaan jasa internet tersebut.

Majelis menilai nilai kerugian negara sebesar Rp1,57 miliar yang tercantum dalam dakwaan bukan hasil perhitungan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan.

Meski demikian, majelis hakim tetap memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Hal itu dimungkinkan karena proses perkara masih menggunakan ketentuan KUHAP lama sejak awal persidangan berlangsung.

ChatGPT Image 10 Mei 2026, 16.26.46
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 01.26.57
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 03.37.52
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 04.11.04
ChatGPT Image 20 Mar 2026, 23.47.58

Periksa juga

Dugaan Perambahan Hutan di Sukamara Disidik, LSM Laporkan Oknum Kepala Daerah

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Dugaan …

Propam Polda Kalteng Periksa Kapolsek Seruyan Hulu Usai Rekaman “Jatah” Viral

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Bidang …

Demo Dugaan “Jatah” Rp1 Miliar, Kejari Kobar Pastikan Rekaman Bukan Suara Jaksa

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar PANGKALAN BUN, Kalteng Digital – Aksi …

Selamat Hari Pers
Selamat Hari Pers 1
Selamat Hari Pers 2
Selamat Hari Pers 3
Selamat Hari Pers 4
Selamat Hari Pers 5
Selamat Hari Pers 6
Selamat Hari Pers 7
Selamat Hari Pers 10
Ads banner hadder
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online KALTENG DIGITAL!!