SAMPIT, Kalteng Digital – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman untuk segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kotim, Marudin, mengungkapkan bahwa pembahasan ranperda tersebut telah melalui berbagai tahapan, termasuk penyempurnaan sejumlah poin oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pihak eksekutif.
“Dalam proses pembahasan, telah dilakukan perbaikan terhadap beberapa poin yang sebelumnya disampaikan dalam rapat paripurna,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Fraksi PKB menilai ranperda ini memiliki peran strategis dalam mendukung program pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menurut Marudin, regulasi terkait PSU sangat penting sebagai dasar hukum dalam pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas di kawasan perumahan, sekaligus mendorong percepatan pembangunan daerah.
“Kami berharap keberadaan ranperda ini dapat membawa Kotawaringin Timur menjadi daerah yang semakin berkembang dan mandiri,” katanya.
Selain itu, peraturan daerah terkait PSU diharapkan mampu menjadi pedoman yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Ranperda ini akan menjadi landasan hukum yang jelas untuk menciptakan tata kelola pelayanan pemerintahan yang lebih baik,” tambahnya.
Setelah melalui serangkaian pembahasan dan rapat kerja, Fraksi PKB secara resmi menyatakan persetujuan terhadap hasil laporan ranperda tersebut.
“Kami Fraksi PKB menyetujui hasil laporan ranperda ini dan mendorong agar segera ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tandasnya.
KALTENG DIGITAL | Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah















