PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Permasalahan sektor pertanahan di Indonesia, khususnya di daerah, masih menghadapi berbagai persoalan mendasar. Mulai dari lambatnya proses sertifikasi tanah, konflik agraria yang berulang, hingga praktik pungutan liar yang belum sepenuhnya teratasi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, Ossy Dermawan, saat melakukan kunjungan kerja ke Palangka Raya bersama Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (23/4/2026).
Menurut Ossy, masih banyak bidang tanah yang belum terdaftar dan bersertipikat, sehingga memicu tumpang tindih kepemilikan serta memperbesar potensi sengketa.
“Banyak tanah yang belum terdaftar. Ini menghambat kepastian hukum dan berdampak pada iklim investasi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya praktik pungutan liar dalam proses administrasi pertanahan, serta penyelesaian konflik yang dinilai belum optimal. Kondisi tersebut semakin memperumit upaya penataan sektor agraria secara menyeluruh.
Selain itu, persoalan data spasial turut menjadi sorotan. Ossy menyebut cakupan data, termasuk kategori K4 dan K3.0, belum sepenuhnya tuntas, sehingga berdampak pada akurasi administrasi pertanahan.
Masalah lain yang tak kalah krusial adalah belum terintegrasinya data antara Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Ketidaksinkronan tersebut dinilai menghambat penataan ruang, termasuk penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Kalau NIB dan NOP belum sinkron, maka penataan ruang dan kepastian hukum juga akan terganggu,” tegasnya.
Ossy juga menyinggung belum optimalnya pelaksanaan reforma agraria, serta maraknya alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Di sisi lain, pengadaan tanah untuk pembangunan masih dihadapkan pada berbagai kendala, baik dari aspek hukum maupun transparansi.
Ia menegaskan, reforma agraria harus menjadi instrumen utama dalam menata ulang penguasaan tanah melalui penataan aset dan akses. Dalam hal ini, peran pemerintah daerah dinilai sangat penting.
“Pemda harus aktif, mulai dari penetapan subjek dan objek TORA hingga mengintegrasikannya dalam program pembangunan daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti belum optimalnya peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kalimantan Tengah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurutnya, berdasarkan regulasi yang berlaku, kepala daerah memiliki peran strategis sebagai ketua GTRA di wilayah masing-masing, dengan dukungan Kementerian ATR/BPN serta unsur Forkopimda.
“Kalau GTRA dimaksimalkan, seharusnya persoalan pertanahan dan tata ruang bisa dibahas lebih efektif dan menghasilkan solusi konkret,” tegasnya.
Dengan berbagai persoalan tersebut, pemerintah pusat mendorong sinergi antara daerah dan pemangku kepentingan agar penataan sektor pertanahan dapat berjalan lebih transparan, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta dunia usaha.
KALTENG DIGITAL | Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah















