Gubernur Agustiar Sabran menanggapi gugatan warga di Dinas Pendidikan Kalteng

Gugatan Warga Disidangkan, Gubernur Kalteng Pilih Fokus Pembangunan

Siap diputar

PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menggelar sidang perdana gugatan warga negara (citizen law suit) terkait dugaan penyimpangan anggaran keuangan daerah di Kalimantan Tengah, Rabu (15/4/2026).

Menanggapi gugatan tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyatakan bahwa hal itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

“Biasa saja, itu bagian dari demokrasi. Masyarakat kan bermacam-macam,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Ia menegaskan, pemerintah tetap menghormati proses hukum yang berjalan, namun memilih untuk fokus pada pembangunan daerah ke depan.

“Kita bicara ke depan saja, membangun Kalimantan Tengah. Kalau terus bicara ke belakang, tidak akan pernah maju,” tegasnya.

Terkait kemungkinan kehadirannya dalam persidangan, Agustiar mengisyaratkan tidak akan terlibat langsung dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta pihak terkait.

“Kalau yang seperti itu kita serahkan ke aparat hukum,” katanya.

Ia juga menilai masih banyak hal yang lebih penting untuk menjadi perhatian pemerintah, terutama yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Palangka Raya dipimpin Ketua Majelis Hakim R. Heddy Bellyandi dengan anggota Yunita dan Sri Hasnawati.

Gugatan tersebut diajukan oleh dua lembaga swadaya masyarakat, yakni LSM Betang Hagantang dan LSM Bangkit Nusantara, melalui kuasa hukum Singkang W Kasuma dan Aspihani Assegaf.

Dalam perkara ini, sejumlah pihak turut menjadi tergugat, di antaranya mantan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, serta Muhammad Reza Prabowo dan beberapa pihak swasta.

Namun pada sidang perdana, hanya perwakilan kuasa hukum dari Agustiar Sabran dan Muhammad Reza Prabowo yang hadir, yang diwakili oleh tim Biro Hukum Pemprov Kalteng.

Karena sebagian tergugat tidak hadir, majelis hakim memutuskan menunda persidangan yang semula beragenda pembacaan gugatan.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Rabu (22/4/2026).

ChatGPT Image 10 Mei 2026, 16.26.46
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 01.26.57
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 03.37.52
ChatGPT Image 29 Apr 2026, 04.11.04
ChatGPT Image 20 Mar 2026, 23.47.58

Periksa juga

Pemko Palangka Raya Percepat Reforma Agraria, Fokus pada Kepastian Hukum Tanah

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Pemerintah …

Wabup Kapuas Minta OPD dan Camat Aktif Kendalikan Inflasi Daerah

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar KUALA KAPUAS, Kalteng Digital – Wakil Bupati …

Jalan Kuala Kurun–Palangka Raya Terendam Banjir Viral di Media Sosial

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Banjir …

Selamat Hari Pers
Selamat Hari Pers 1
Selamat Hari Pers 2
Selamat Hari Pers 3
Selamat Hari Pers 4
Selamat Hari Pers 5
Selamat Hari Pers 6
Selamat Hari Pers 7
Selamat Hari Pers 10
Ads banner hadder
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online KALTENG DIGITAL!!