Terdakwa penjualan obat terlarang di Jalan Bukit Raya IX, Palangka Raya meminta maaf dan mengakui perbuatannya

Jual Pil Terlarang di Lapak Gorengan, Terdakwa di Palangka Raya Minta Maaf di Persidangan

Siap diputar

PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Terdakwa kasus peredaran obat terlarang, Mohammad Agustino, menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (7/4/2026).

Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum terdakwa, Yohana, mengatakan kliennya telah mengakui perbuatannya dan menunjukkan penyesalan atas tindakan yang dilakukan.

“Yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya di persidangan,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan tiga saksi dari Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) yang turut menyaksikan proses penangkapan terdakwa di lapak dagangan gorengannya.

Ketua GDAN Kalimantan Tengah, Sadagori Henoch Binti, menyampaikan bahwa terdakwa layak mendapatkan hukuman ringan karena telah mengakui kesalahan dan menunjukkan penyesalan.

“Ini bagian dari upaya kami melawan peredaran narkoba. Namun, terdakwa juga telah menyesali perbuatannya,” ungkapnya di persidangan.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, pada dakwaan alternatif, terdakwa juga dikenakan Pasal 436 ayat (2) dari undang-undang yang sama.

JPU mengungkapkan, terdakwa mengedarkan pil berwarna putih tanpa merek yang tidak memiliki izin edar resmi. Berdasarkan hasil uji laboratorium, pil tersebut mengandung zat tapentadol, acetaminophen, dan kafein.

Pil tersebut dijual seharga Rp12.000 per butir, sementara terdakwa mengaku mendapatkannya dari seorang pria bernama Wahyu seharga Rp10.000 per butir, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Agustino diketahui ditangkap pada 14 Januari 2026 di Jalan Bukit Raya IX, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Lokasi tersebut merupakan tempat ia berjualan gorengan sekaligus menjual pil terlarang tersebut.

ChatGPT Image 20 Mar 2026, 23.47.58
dreamina-2026-03-08-3620-Elegant and festive Islamic design backg...
Ads HOME

Periksa juga

Antrean BBM Terjadi, Warga Palangka Raya Kesulitan Dapatkan Pertamax

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Warga …

Wisuda UPR Bawa Berkah, Pedagang Buket Raup Jutaan dalam Sehari

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Suasana …

Praperadilan Yetri Ludang Segera Digelar, Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas Tersangka

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Proses …

Bupati Katingan Tekankan Integritas Aparatur Desa dalam Pelayanan dan Pengelolaan Keuangan

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar KASONGAN, Kalteng Digital – Bupati Katingan, …

Selamat Hari Pers
Ads banner hadder
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online KALTENG DIGITAL!!