PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Terdakwa kasus peredaran obat terlarang, Mohammad Agustino, menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (7/4/2026).
Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum terdakwa, Yohana, mengatakan kliennya telah mengakui perbuatannya dan menunjukkan penyesalan atas tindakan yang dilakukan.
“Yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya di persidangan,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan tiga saksi dari Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) yang turut menyaksikan proses penangkapan terdakwa di lapak dagangan gorengannya.
Ketua GDAN Kalimantan Tengah, Sadagori Henoch Binti, menyampaikan bahwa terdakwa layak mendapatkan hukuman ringan karena telah mengakui kesalahan dan menunjukkan penyesalan.
“Ini bagian dari upaya kami melawan peredaran narkoba. Namun, terdakwa juga telah menyesali perbuatannya,” ungkapnya di persidangan.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, pada dakwaan alternatif, terdakwa juga dikenakan Pasal 436 ayat (2) dari undang-undang yang sama.
JPU mengungkapkan, terdakwa mengedarkan pil berwarna putih tanpa merek yang tidak memiliki izin edar resmi. Berdasarkan hasil uji laboratorium, pil tersebut mengandung zat tapentadol, acetaminophen, dan kafein.
Pil tersebut dijual seharga Rp12.000 per butir, sementara terdakwa mengaku mendapatkannya dari seorang pria bernama Wahyu seharga Rp10.000 per butir, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Agustino diketahui ditangkap pada 14 Januari 2026 di Jalan Bukit Raya IX, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Lokasi tersebut merupakan tempat ia berjualan gorengan sekaligus menjual pil terlarang tersebut.
KALTENG DIGITAL | Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah





