PALANGKA RAYA, Kalteng Digital – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya dalam beberapa pekan terakhir.
Seorang pria berinisial H (21) diamankan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya karena diduga terlibat dalam beberapa aksi pencurian dari kendaraan yang diparkir di lokasi berbeda.
Salah satu kasus yang dilaporkan terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di samping Kantor DPRD Kalimantan Tengah, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.
Korban berinisial A.U.A (49), seorang wiraswasta, saat itu memarkirkan mobilnya ketika menghadiri kegiatan di kawasan Istana Isen Mulang. Namun setelah kegiatan selesai, korban mendapati kaca mobilnya telah pecah dan sebuah tas yang sebelumnya berada di dalam kendaraan hilang.
Tas tersebut diketahui berisi satu unit laptop Acer Aspire One, flashdisk, harddisk eksternal, serta power bank, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp10.350.000.
Kanit Jatanras Polresta Palangka Raya, Iptu Helmi Hamdani, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan petunjuk di lapangan serta keterangan dari sejumlah saksi.
“Kasus ini bisa terungkap karena kami melakukan penyelidikan berdasarkan petunjuk-petunjuk yang kami dapatkan di lapangan serta keterangan dari saksi,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).
Setelah proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku di kawasan Jalan Lintas Palangka Raya–Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut.
Saat penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut, antara lain sepeda motor Honda Vario warna merah maroon, dua helm, tas selempang, obeng, uang tunai Rp750 ribu, serta pakaian yang diduga digunakan saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga pelaku telah beberapa kali melakukan aksi pecah kaca mobil di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya.
Salah satu aksi lainnya terjadi pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan D.I. Pandjaitan, ketika pelaku diduga memecah kaca mobil Toyota Ayla dan membawa kabur uang tunai sekitar Rp1,6 juta.
Aksi serupa juga kembali terjadi pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Jalan Brigjen Katamso.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun korban tambahan yang berkaitan dengan aksi pelaku.
KALTENG DIGITAL | Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah





