KALTENG DIGITAL – Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak bagi pejabat eselon II dan III di lingkungan pemerintah kota. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Palangka Raya, Kamis (19/2/2026).
Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya, Yohn Benhur G. Pangaribuan, menekankan pentingnya aparatur sipil negara (ASN) menjadi contoh dalam membangun kesadaran serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Menurutnya, pejabat struktural memiliki peran strategis dalam mendorong budaya taat pajak di lingkungan kerja masing-masing. Selain menjalankan tugas pemerintahan, para pejabat juga diharapkan dapat menjadi teladan bagi pegawai di unit kerja yang dipimpinnya.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2026 pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem Coretax, yang dapat diakses secara daring. Sistem tersebut merupakan bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan yang terintegrasi, mulai dari proses pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan secara elektronik.
“Melalui sistem ini diharapkan pelayanan perpajakan menjadi lebih mudah, transparan, dan akuntabel. Karena itu, para pejabat perlu memahami mekanisme pelaporan yang benar agar proses pelaporan pajak dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Pemerintah Kota Palangka Raya berharap melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini seluruh pejabat eselon II dan III dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan secara tepat waktu. Selain itu, mereka juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan pajak di lingkungan kerja masing-masing.
Langkah tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, serta menjunjung tinggi integritas.
KALTENG DIGITAL | Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah





