Etika & Kode Etik Jurnalistik

Etika Jurnalistik merupakan landasan utama dalam praktik jurnalistik yang bertanggung jawab. Etika ini menjadi pedoman agar seluruh kegiatan jurnalistik dilaksanakan secara profesional, independen, berimbang, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan norma dan kaidah moral yang mengatur perilaku profesi kewartawanan. Selain tunduk pada ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap wartawan wajib menjunjung tinggi kode etik dalam menjalankan tugas mencari, memperoleh, mengolah, dan menyajikan informasi kepada masyarakat.

Penerapan etika dan kode etik jurnalistik bertujuan untuk menjaga integritas, independensi, serta profesionalisme insan pers, sekaligus membangun dan memelihara kepercayaan publik terhadap media massa.

PRINSIP UMUM ETIKA JURNALISTIK

  1. Menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan bertanggung jawab.
  2. Menjunjung tinggi prinsip independensi dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
  3. Menyajikan berita berdasarkan fakta dan data yang jelas serta dapat diverifikasi sumbernya.
  4. Tidak mencampurkan fakta dengan opini yang bersifat menghakimi.
  5. Menghormati dan menerapkan asas praduga tak bersalah.
  6. Menghindari ujaran kebencian, diskriminasi, dan perendahan martabat manusia.
  7. Menghormati hak privasi narasumber dan individu, kecuali untuk kepentingan publik.
  8. Tidak memuat berita bohong, fitnah, sadis, maupun cabul.
  9. Menjaga kerahasiaan identitas narasumber sesuai ketentuan yang berlaku.
  10. Melakukan koreksi, ralat, dan klarifikasi secara terbuka apabila terjadi kesalahan pemberitaan.

KODE ETIK JURNALISTIK WARTAWAN INDONESIA

Kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Oleh karena itu, pers berfungsi sebagai sarana masyarakat
untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan bertanggung jawab.

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat,
berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi,
serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila
dan anak yang menjadi pelaku tindak pidana.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan menolak segala bentuk suap.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi identitas narasumber
serta menghormati ketentuan embargo dan off the record.

Pasal 8

Wartawan Indonesia menghindari prasangka, diskriminasi,
dan segala bentuk perendahan martabat manusia.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak privasi narasumber,
kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia wajib meralat dan memperbaiki berita yang keliru,
serta menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Kode Etik Jurnalistik ditetapkan oleh Dewan Pers
Peraturan Dewan Pers Nomor 06/Peraturan-DP/V/2008

dreamina-2026-03-08-3620-Elegant and festive Islamic design backg...
Gemini_Generated_Image_26g9c426g9c426g9
Ads HOME
Selamat Hari Pers
Ads banner hadder
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online KALTENG DIGITAL!!