PALANGKA RAYA, Kalteng Digital — Praktisi hukum Kalimantan Tengah, Dr Ari Yunus Hendrawan, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya bersikap transparan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Direktur Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Yetrie Ludang (YL).
Ari yang juga menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Penyang Tambun Bungai Nusantara (PTBN) sekaligus tokoh muda Dayak menilai, proses hukum terhadap seorang akademisi sekaligus tokoh perempuan Dayak di Kalimantan Tengah harus dilakukan secara terbuka dan berlandaskan fakta hukum yang jelas.
“Prof Yetrie merupakan Guru Besar di Kalimantan Tengah dan juga salah satu tokoh Dayak yang kita hormati. Karena itu, proses hukum ini harus berjalan secara serius dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum dapat menunjukkan secara transparan apabila memang terdapat kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Jika memang ada kerugian keuangan negara, maka fakta-faktanya harus disampaikan secara jelas kepada publik. Biarkan bukti yang berbicara dan jangan sampai opini mendahului proses hukum,” katanya.
Ari juga mengingatkan jajaran Kejari Palangka Raya agar mengedepankan prinsip kejujuran, objektivitas, serta keadilan dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, penegakan hukum harus tetap menghormati nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat Kalimantan Tengah.
“Kami tentu menghormati proses penegakan hukum di negara ini. Namun penegak hukum juga harus mampu mengayomi masyarakat di tempat hukum itu ditegakkan,” ucapnya.
Lebih lanjut Ari menambahkan, masyarakat akan terus memantau perkembangan proses hukum tersebut untuk memastikan keadilan ditegakkan serta hak-hak hukum Yetrie tetap terpenuhi.
“Bagi saya dan banyak elemen masyarakat, Bu Yetrie adalah tokoh Dayak yang memiliki rekam jejak jelas di dunia pendidikan. Kami akan mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan adil, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Palangka Raya sebelumnya telah menetapkan Yetrie Ludang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Pascasarjana UPR tahun 2019–2022.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat nomor B-806/O.2.10/FD.2/02/2026 tertanggal 26 Februari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti serta dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
“Berdasarkan hasil penghitungan auditor, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp2.438.583.999,” ujar Yunardi saat konferensi pers di Kejari Palangka Raya, Jumat (27/2/2026).
Dalam perkara tersebut, tersangka diduga memerintahkan staf yang bukan bendahara untuk menjalankan fungsi bendahara. Selain itu, tersangka juga disebut tidak melakukan pengujian terhadap dokumen pengajuan anggaran, menandatangani laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan, serta menerima uang dari anggaran tersebut.
Hingga saat ini, proses penyidikan dugaan korupsi tersebut masih terus berlanjut guna menelusuri lebih jauh aliran dana dalam perkara tersebut.
KALTENG DIGITAL | Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah





