Pemerintah Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Siap diputar

KALTENG DIGITAL – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pelaksanaan kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah akan membatasi akses akun digital bagi anak yang berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform yang dinilai memiliki risiko tinggi, termasuk media sosial.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan perlindungan anak dari berbagai potensi ancaman di dunia internet.

“Hari ini kami menerbitkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP TUNAS. Melalui aturan ini, akses akun digital bagi anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring, akan ditunda,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut akan mulai dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital akan dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Adapun beberapa platform digital yang masuk dalam kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Meutya menilai kebijakan ini penting karena anak-anak saat ini menghadapi berbagai tantangan di ruang digital, seperti paparan konten yang tidak layak, perundungan siber, hingga berbagai bentuk penipuan daring.

Pemerintah berharap langkah ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak dan remaja di Indonesia, sekaligus memastikan perkembangan teknologi digital tetap berjalan dengan memperhatikan aspek perlindungan terhadap generasi muda.

dreamina-2026-03-08-3620-Elegant and festive Islamic design backg...
Gemini_Generated_Image_26g9c426g9c426g9
Ads HOME

Periksa juga

Komisi III DPRD Kotim Dukung Aturan Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar Kalteng Digital – Komisi III DPRD …

Yusril Ingatkan Aparat Penegak Hukum Berhati-hati dalam Menangani Kasus

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, …

Jelang Lebaran, Pemkot Palangka Raya Perketat Pengawasan Daging Beku

🔊 Bacakan Berita ini copyright © kalteng.digital Siap diputar Kalteng Digital, Palangka Raya – Pemerintah …

Selamat Hari Pers
Ads banner hadder
error: Konten ini dilindungi hak cipta Media Online KALTENG DIGITAL!!