PALANGKA RAYA, Kalteng Digital –Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi perhatian berbagai pihak. Aktivitas tambang ilegal yang menghasilkan emas tanpa melalui proses perizinan resmi tersebut dinilai berpotensi memberikan dampak terhadap perekonomian daerah maupun negara.
Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, peredaran emas yang dihasilkan dari tambang ilegal juga berisiko menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar.
Akademisi sekaligus pengamat ekonomi dari Universitas Palangka Raya (UPR), Suherman, menilai bahwa masuknya emas ilegal ke dalam pasar dapat memengaruhi stabilitas perdagangan, khususnya bagi pelaku usaha yang menjalankan aktivitas secara legal.
Menurutnya, emas yang berasal dari aktivitas PETI umumnya dipasarkan tanpa melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Emas dari aktivitas pertambangan ilegal biasanya dijual tanpa melalui mekanisme legal seperti pembayaran pajak, perizinan resmi, serta standar perdagangan yang berlaku,” ujar Suherman, Minggu (15/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut dapat memicu ketimpangan dalam persaingan usaha, karena pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal harus memenuhi berbagai kewajiban administrasi dan regulasi, termasuk pembayaran pajak dan biaya operasional lainnya.
Sementara itu, emas yang berasal dari aktivitas tambang ilegal cenderung memiliki harga yang lebih rendah di pasaran karena tidak dibebani berbagai kewajiban tersebut.
Akibatnya, para pedagang yang menjual emas secara resmi dapat mengalami tekanan dalam persaingan harga di pasar.
Suherman juga menilai bahwa peredaran emas ilegal tidak hanya berdampak pada pelaku usaha, tetapi juga dapat memengaruhi potensi pendapatan negara dan daerah.
Pasalnya, aktivitas tambang ilegal tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan.
“Jika aktivitas ini terus berlangsung tanpa pengawasan yang ketat, maka potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan bisa berkurang, sementara dampak lingkungan dan sosialnya tetap harus ditanggung masyarakat,” jelasnya.
Selain persoalan ekonomi, aktivitas PETI juga sering dikaitkan dengan berbagai dampak lain seperti kerusakan lingkungan, pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia berbahaya, hingga potensi konflik sosial di wilayah sekitar lokasi tambang.
Oleh karena itu, Suherman menilai diperlukan langkah pengawasan yang lebih kuat serta upaya penertiban secara berkelanjutan untuk menekan aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Tengah.
Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan dapat membuka ruang bagi masyarakat untuk mengelola potensi sumber daya alam secara legal melalui skema perizinan yang lebih terarah dan terkontrol.
Dengan demikian, kegiatan pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus tetap memperhatikan aspek lingkungan serta keberlanjutan sumber daya alam.
“Yang terpenting adalah bagaimana kegiatan pertambangan dapat dikelola secara legal, transparan, dan berkelanjutan sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan oleh masyarakat luas dan negara,” pungkasnya.
KALTENG DIGITAL | Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah Berita Digital Masyarakat Kalimantan Tengah





